Dulu Ditolak oleh Mahfud MD, Pemerintah dan DPR Kini Setuju dengan RUU MK

Dulu Ditolak oleh Mahfud MD, Pemerintah dan DPR Kini Setuju dengan RUU MK

Dulu Ditolak oleh Mahfud MD, Pemerintah dan DPR Kini Setuju dengan RUU MK.-Instagram @MahfudMD-

BACA JUGA:Mahfud MD Dukung MK tentang Pengurus Parpol Dilarang Jadi Jaksa Agung

Rapat kerja antara Pemerintah dan Komisi III DPR RI berlangsung pada Senin, 13 Mei 2024 dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Adies Kadir, serta Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra, Habiburokhman.

Sebelumnya, Profesor Susi Dwi Harijanti, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, pada 31 Maret 2024, telah menyarankan agar pembahasan RUU MK ditunda hingga periode selanjutnya karena kedua lembaga tersebut masih dalam masa lame duck.

Menurut Susi, pembahasan RUU MK sebaiknya dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI periode 2024-2029 untuk menghindari keputusan yang dapat mempengaruhi pemerintahan yang akan datang secara signifikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: