Mahfud MD Dukung MK tentang Pengurus Parpol Dilarang Jadi Jaksa Agung
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.--
HARIAN DISWAY - Cawapres nomor urut tiga Mahfud Md mengaku setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung atau JA. Ini dikatakan Mahfud saat menjawab pertanyaan awak media setelah eks Ketua MK itu berolahraga di area Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Jumat, 1 Maret 2024.
"Sangat setuju," kata Mahfud menjawab awak media.
Eks Menteri Pertahanan (Menhan) RI itu mengatakan anggota partai juga seharusnya tidak diperbolehkan menjadi JA selain pengurus parpol. "Pengurus partai tak boleh jadi JA atau anggota, tetapi minimal lima tahun terakhir tidak lagi menjadi pengurus partai," kata Mahfud.
BACA JUGA:Ahok Pilih Jadi Jaksa Agung Ketimbang Ketua KPK Jika Ditawari Jabatan, Ini Alasannya
Sebelumnya, MK melarang pengurus partai untuk menjadi JA melalui putusan bernomor 6/PUU-XXII/2024 dengan penggugat jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.
MK merasa pengurus parpol yang akan diangkat menjadi JA harus berhenti lebih dahulu dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya lima tahun. Lembaga yang berada di Jakarta Pusat itu menilai pengurus parpol adalah orang punya keterikatan dengan partai. Sehingga berpotensi memunculkan konflik kepentingan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: