Perubahan Kelas BPJS, Pakar Sebut Perlu Ada Pengertian Pada Masyarakat Soal KRIS

Perubahan Kelas BPJS, Pakar Sebut Perlu Ada Pengertian Pada Masyarakat Soal KRIS

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan.--bpjs-kesehatan.go.id

HARIAN DISWAY - Pemerintah resmi menghapus kelas dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Guru besar FKUI Prof. Tjandra Yoga menyampaikan hal-hal ini yang perlu diperhatikan tentang program yang baru diluncurkan tersebut.

Yang paling pertama ia sebutkan adalah tentang istilah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang masih baru. Sehingga, banyak perbincangan dan banyak masyarakat yang belum mengerti jelasnya. 

Karena tergolong peraturan yang baru, beberapa ketentuan masih belum jelas dan harus menunggu.

Seperti kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang masih diatur dalam Peraturan Menteri. 

BACA JUGA:Jokowi Teken Perpres Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Ganti dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar

“Kita masih harus menunggu Peraturan Menteri sebagai turunan dari PerPres yang baru keluar beberapa hari,” pungkas Prof. Tjandra. 

Kemudian ia menyebutkan bahwa pasal 46 ayat 6 Peraturan No. 59 tahun 2024 membahas tentang “manfaat non medis” sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur dan peralatan yang diberikan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Hal selanjutnya yang perlu diketahui dari program ini adalah dalam Peraturan Presiden No. 59 tahun 2024 belum disebutkan secara jelas tentang penghapusan kelas perawatan di luar KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan.

Perubahan iuran pun masih belum dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden terbaru. 


Akan ada ketentuan lebih lanjut tentang perubahan sistem kelas dan iuran bagi pengguna KRIS--freepik

BACA JUGA:Belum Ada Perubahan Iuran Pasca Perpres Penghapusan Kelas BPJS, Kemenkes: Masih Masa Transisi

“Belum disebutkan secara eksplisit tentang perbedaan iuran bagi peserta BPJS di luar KRIS,” ujar Prof. Tjandra. 

Dalam PerPres ini menyebutkan bahwa kejelasan tentang manfaat, iuran, tarif akan ditetapkan paling lambat di tanggal 1 Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: