Jaksa ICC Buat Surat Perintah Penangkapan untuk Israel dan Hamas

Jaksa ICC Buat Surat Perintah Penangkapan untuk Israel dan Hamas

Jaksa ICC Karim Khan ketika menyampaikan pernyataan surat perintah penangkapan Pimpinan Hamas dan Israel--Tangkapan layar youtube ICC

HARIAN DISWAY -  Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin militer Israel dan Hamas.

“Hari ini saya mengajukan permohonan surat perintah penangkapan di hadapan Ruang Pra-Peradilan I Pengadilan Pidana Internasional atas situasi di Negara Palestina.” tegas Khan.

Pengajuan perintah penangkapan ini disampaikan oleh Khan, Senin 20 Mei 2024, dengan maksud menujukkannya pada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dari pihak Israel.

BACA JUGA:Pengadilan ICC Disebut Akan Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Beserta Pejabat Pemerintahan Dan Militer Israel

Tduhan kejahatan terhadap Netanyahu dan Gallant adalah kelaparan, pemusnahan dan/atau pembunuhan, penyanderaan, penganiayaan, serangan terhadap penduduk sipil, pembunuhan yang disengaja serta kejahatan perang lainnya.

Sementara perintah penangkapan untuk pihak Hamas menargetkan beberapa pimpinannya seperti Pimpinan Hamas Yahya Sinwar, Kepala Biro Politik Hamas Ismail Haniyeh, dan Panglima Tertinggi sayap militer Hamas Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri atau Brigade Al-Qassam.

Sementara itu, tuduhan kejahatan untuk Hamas meliputi, pembunuhan dan pemusnahan, penyanderaan, kekerasan seksual, penyiksaan, penghinaan, dan kejahatan perang lainnya.

BACA JUGA:Perluas Daerah Penyerangan di Rafah, Netanyahu Tak Akan Berhenti Sampai Hamas Habis

“Hari ini kita sekali lagi menggarisbawahi bahwa hukum internasional dan hukum konflik bersenjata berlaku untuk semua. Tidak ada prajurit kaki, tidak ada komandan, tidak ada pemimpin sipil – tidak ada seorang pun – dapat bertindak dengan impunitas," jelas Khan.

Seperti yang dikutip dari AFP, apabila surat perintah penangkapan oleh Jaksa Khan ini dikabulkan, maka salah satu dari 124 negara anggota ICC diwajibkan untuk menangkap terduga jika sedang berada di wilayahnya.

Namun, untuk sementara ini surat perintah penangkapan tersebut berhasil mempersulit pergerakan perjalanan terduga ke wilayah di luar negaranya.

BACA JUGA:Akui Jumlah Korban Tewas di Gaza Berjumlah 30.000 Orang, Netanyahu: Setengahnya Adalah Hamas

Pada pertengahan November tahun lalu, 5 negara telah menyerukan untuk diadakannya penyelidikan ICC terhadap perang Israel-Hamas.

Khan mengatakan timnya telah mengumpulkan beberapa bukti mengenai insiden yang relevan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: