Psikolog Umum Jangan Dipecah
ILUSTRASI Psikolog Umum Jangan Dipecah.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
ADA satu hal yang kelihatannya sederhana setelah lulus pendidikan profesi psikologi. Yaitu, sebenarnya seorang psikolog itu siapa? Namun, pertanyaan tersebut menjadi tidak sederhana ketika masuk ke lorong regulasi. Ada Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Ada Undang-Undang Pendidikan dan Layanan psikologi. Ada pula Undang-Undang Kesehatan. Belum lagi Permendikbud tentang Pendidikan Profesi psikologi.
Kami percaya, semua punya maksud baik bagaimana menjalankan dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Masalahnya tinggal satu saja: jangan sampai maksud baik tersebut didasari motif saling menyikut.
Itulah salah satu pesan kuat dalam paparan Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI) tentang Pendidikan Profesi Psikologi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Level 7.
BACA JUGA:Psikologi Masa Depan dari James W. Pennebaker
BACA JUGA:Psikolog Kompeten sebagai Nakes: Menunggu Sinergi Kemenkes Bersama AP2TPI dan Himpsi
Dasar hukumnya sangat jelas, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 2022, UU Nomor 17 Tahun 2023, dan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2023.
Dalam konstruksi pendidikan psikologi, jalurnya dibedakan secara tegas. Pendidikan akademik terdiri atas sarjana pada KKNI 6, magister KKNI 8, dan doktoral KKNI 9. Pendidikan profesi punya tangga sendiri: profesi psikologi KKNI 7, spesialisasi KKNI 8, lalu subspesialisasi KKNI 9.
Artinya jelas, profesi psikologi di Indonesia berapa pada level 7, bukan ”sarjana plus”. Ia memang pendidikan profesi. Ia disiapkan untuk melahirkan psikolog yang bekerja sebagai profesional.
AP2TPI menyebut profil lulusannya sebagai psikolog umum: professional helper. Kompetensinya tidak hanya mendengarkan curhat.
BACA JUGA:Psikologi Pocong Begal: Saat Hoaks Medsos Menipu Otak Manusia
BACA JUGA:Antara Regulasi dan Psikologi Tenaga Pendidik, Mana yang Lebih Penting?
Ia harus mampu melakukan asesmen, evaluasi, diagnosis, merencanakan, dan melaksanakan intervensi psikologi, lalu menyusun laporan psikologi. Kliennya pun tidak dibatasi pada individu. Melainkan juga bisa kelompok, organisasi, dan bahkan komunitas.
KKNI Level 7 sendiri sebenarnya membawa tuntutan kerja yang tidak kecil. Lulusannya dituntut mampu mengelola sumber daya, menerapkan standar profesi, melakukan evaluasi, ikut mengembangkan strategi organisasi, dan menyelesaikan masalah dengan pendekatan monodisiplin. Jadi, gelar profesi itu datang bersama tanggung jawab yang nyata.
Wewenangnya juga lebar. Ada tindakan promotif untuk mengembangkan potensi diri. Ada preventif yang berusaha mencegah masalah dan gangguan psikologis, serta ada tindakan kuratif yang berusaha untuk mengatasi masalah atau gangguan psikologis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: