Psikolog Umum Jangan Dipecah

Psikolog Umum Jangan Dipecah

ILUSTRASI Psikolog Umum Jangan Dipecah.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Tujuan intervensi hanya satu, yaitu kesejahteraan psikologis klien.

BACA JUGA:Surabaya 'Menagih' Nafkah Ayah: Perspektif Psikologi Sanksi Adminduk Pasca-Cerai

BACA JUGA:Psikologi untuk Keadilan: Menyatukan Nalar, Nurani, dan Negara

Oleh karena itu, kurikulumnya tidak bisa bisa tipis-tipis satu semester selesai, tetapi harus tiga semester. Semester pertama berisi teori dan praktikum asesmen psikologi umum, teori dan praktikum intervensi psikologi umum, kode etik psikologi, serta penulisan laporan psikologi. 

Setelah itu, mahasiswa masuk ke layanan profesi dengan empat latar: kesehatan, pendidikan, tempat kerja, dan komunitas. Matriksnya menampilkan total 36 SKS dalam tiga semester.

Jadi, calon psikolog umum memang dibentuk untuk bertemu persoalan manusia di banyak ruang.

Nah, di sinilah urusan dengan sektor kesehatan menjadi penting.

Dalam bagian ”Pemenuhan Kebutuhan Kemenkes RI”, AP2TPI mengusulkan agar lulusan profesi psikologi KKNI 7 memperoleh gelar psikolog dan STR sebagai psikolog umum. Untuk lulusan yang akan bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, disiapkan bridging courses

Pelaksanaannya oleh organisasi profesi dan dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi serta Kementerian Kesehatan. Ada pula uji kompetensi sebelum memperoleh STR.

Jalan tengahnya sebenarnya sudah kelihatan.

Pendidikan profesinya jangan dipecah. Kebutuhan khusus sektor kesehatan tetap bisa dipenuhi melalui penguatan kompetensi tambahan bila diperlukan. Maka, psikolog yang masuk fasilitas kesehatan memiliki bekal sesuai kebutuhan layanan kesehatan, tanpa harus membelah pendidikan profesi sejak awal.

Itu pula yang kemudian menjadi permohonan AP2TPI kepada Kemendikbud dan Kemenkes. Mereka meminta sinkronisasi regulasi antara aturan tenaga kesehatan dan aturan pendidikan serta layanan psikologi. Salah satu contoh yang diajukan: terminologi ”psikolog klinis” diganti menjadi ”psikolog umum”. 

Toh, psikolog klinis di Indonesia memang hanya jabatan yang dibuat untuk jenjang jabatan di lingkungan Kemenkes, bukan bidang keilmuan yang dihasilkan perguruan tinggi. Mereka juga meminta lulusan pendidikan profesi psikologi KKNI 7 tetap bisa bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kata ”tetap” di situ penting.

Sebab, persoalannya bukan sekadar gelar. Ini menyangkut pintu masuk ke layanan. Menyangkut apakah kompetensi yang sudah dibangun di perguruan tinggi dapat digunakan di ruang yang memang menjadi bagian dari desain pendidikannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: