Anggota DPRK Terpilih Modali Bisnis Sabu-Sabu

Anggota DPRK Terpilih Modali Bisnis Sabu-Sabu

Tersangka S, calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang terpilih, menggunakan baju tahanan tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.-JPNN-

HARIAN DISWAY - Anggota legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang berinisial S berperan sebagai pemodal dalam jaringan narkoba. Ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.

Juharsa mengungkapkan selain pemodal, S juga berperan sebagai pemilik barang dan memiliki hubungan dengan jaringan narkoba di Malaysia. "Serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak (jaringan narkoba) Malaysia," kata Mukti di Jakarta, Senin, 27 Mei 2024. 

Penyidik Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap S saat sedang berbelanja pakaian di salah satu toko di wilayah Aceh Tamiang, Sabtu, 25 Mei 2024. S merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang berstatus buron masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana narkoba dengan barang bukti 70 kilogram sabu-sabu yang diungkap di Lampung pada 10 Maret 2024. 

BACA JUGA:BNN Bongkar 5 Penyalahgunaan Narkoba, Ada Pengiriman Sabu-Sabu Berskala Internasional

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Bakar BB sabu 40,8 Kg dan 26.019 ekstasi

Penyidik memburu keberadaan S selama tiga pekan di tempat persembunyiannya hingga terpantau sedang ngopi, lalu berbelanja di toko pakaian di wilayah Aceh Tamiang. Baca Juga: Caleg Terpilih Ini Ditangkap Bareskrim terkait Kasus 70 Kg Sabu-Sabu Seusai ditangkap, S dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mendalami siapa jaringan di atasnya. 

Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, dengan waktu tempuh selama tiga jam. Kemudian diterbangkan ke Jakarta dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: