Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis Surabaya Gelar Aksi di Depan Gedung Grahadi
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (KOMPERS) berkumpul di Taman Apsari depan Gedung Grahadi Surabaya pada hari ini, Selasa, 28 Mei 2024 untuk mengecam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Penyiaran yang dianggap mengancam k-Moch Sahirol-Harian Disway
"Kalau bicara soal liputan investigasi, itu kan liputan yang bertujuan membuka tabir, ya. Membuka yang tertutup-tutupi. Persoalannya kemudian di RUU Penyiaran dilarang melakukan liputan investigasi. Padahal, jurnalis kerjanya untuk kepentingan publik," ujar Eben.
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (KOMPERS) berkumpul di Taman Apsari depan Gedung Grahadi Surabaya pada hari ini, Selasa, 28 Mei 2024 untuk mengecam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Penyiaran yang dianggap mengancam k-Moch Sahirol-Harian Disway
Ia juga menilai bahwa proses pembahasan RUU Penyiaran, tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Wakil rakyat keliru karena aturan yang dibuat tidak sinkron dengan nilai-nilai demokrasi serta hak asasi manusia.
"Tidak ada partisipasi publik yang dilibatkan. Dalam hal ini Dewan Pers pun tidak dilibatkan dan konstituen Dewan Pers juga tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU Penyiaran," imbuhnya.
BACA JUGA:Jurnalisme di Indonesia Adalah Perjuangan
BACA JUGA:TikTok Terancam Hilang di AS, CEO TikTok Kritik Keras RUU Larangan Penggunaan Aplikasinya
Aksi ditutup secara simbolik dengan tabur bunga dan menggantungkan puluhan ID Press milik insan jurnalis.
"RUU penyiaran bagi kami bisa mematikan yang namanya kinerja jurnalis. Itu wujud keprihatinan kami sebagai jurnalis akan RUU tersebut," tutup Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya Suryanto.
Berikut pernyataan sikap dari Koalisi Masyarakat dan Pers (KOMPERS) Tolak RUU Penyiaran:
1. Tolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini karena dinilai cacat prosedur dan merugikan publik.
2. Mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hak asasi manusia.
3. Mendesak DPR untuk melibatkan partisipasi publik yang bermakna, dalam penyusunan revisi UU Penyiaran untuk memastikan tidak ada pasal-pasal multitafsir yang dapat dipakai untuk mengebiri kemerdekaan pers, memberangus kebebasan berpendapat, serta menjamin keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat.
4. Membuka ruang ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya. Penyusunan dan pembahasan RUU Penyiaran harus melibatkan Dewan Pers dan seluruh konstituennya agar tidak terjadi pembiasan nilai-nilai kemerdekaan pers.
5. Mendorong jurnalis untuk bekerja secara profesional dan menjalankan fungsinya sesuai kode etik, untuk memenuhi hak-hak publik atas informasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: