Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis Surabaya Gelar Aksi di Depan Gedung Grahadi
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (KOMPERS) berkumpul di Taman Apsari depan Gedung Grahadi Surabaya pada hari ini, Selasa, 28 Mei 2024 untuk mengecam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Penyiaran yang dianggap mengancam k-Moch Sahirol-Harian Disway
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (KOMPERS) berkumpul di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa, 28 Mei 2024.
Mereka menyerukan aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Aksi ini diikuti oleh berbagai komunitas pers dan lembaga masyarakat. Di antaranya: Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jatim.
Kemudian KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Surabaya, Aksi Kamisan Surabaya, PPMI DK Surabaya, dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). Aksi berlangsung mulai pukul 11.00 WIB.
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (KOMPERS) berkumpul di Taman Apsari depan Gedung Grahadi Surabaya pada hari ini, Selasa, 28 Mei 2024 untuk mengecam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Penyiaran yang dianggap mengancam k-Moch Sahirol-Harian Disway
Mereka mengenakan masker hitam bersimbol X, yang menyiratkan pembungkaman kerja-kerja pers jika RUU penyiaran disahkan.
Peserta aksi juga memegang spanduk besar bertuliskan "Tolak RUU Penyiaran".
Mereka juga menuliskan keresahan terhadap situasi kebebasan pers saat ini pada secarik kertas.
BACA JUGA:Profesor Austria Obrolkan Jurnalis, Independensi, dan Bisnis di Harian Disway
BACA JUGA:Dulu Ditolak oleh Mahfud MD, Pemerintah dan DPR Kini Setuju dengan RUU MK
Ada yang bertuliskan "#Semua Bisa Kena". Yang lain, bertuliskan "Prei Ngedit Berita, Wayahe Ngedit DPR".
Ada pula "Siap-siap Dipenjarakan Karena RUU Penyiaran."
"DPR itu Perwakilan Rakyat bukan Pembungkam Rakyat".
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer Panca menyatakan keprihatinan terhadap pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang dinilai dapat menghambat kinerja jurnalistik, terutama larangan terhadap liputan investigasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: