Berikut Daftar Sanksi Bagi Pekerja Dan Perusahaan Yang Tidak Patuh Iuran Tapera

Berikut Daftar Sanksi Bagi Pekerja Dan Perusahaan Yang Tidak Patuh Iuran Tapera

Gambaran perumahan yang dibangun menggunakan dana Tapera.--BP Tapera

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) wajib diikuti oleh seluruh pekerja baik formal maupun informal. 

Hal ini tertulis dalam Pasal 5 PP nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa dana Tapera dikumpulkan dari Peserta. 

Peserta yang dimaksud adalah pekerja baik formal maupun pekerja mandiri atau yang tidak bekerja di perusahaan tertentu (pekerja lepas, freelancer). 

Syaratnya, pekerja tersebut memiliki penghasilan berupa upah sekurang-kurangnya sebanyak upah minimum. 

BACA JUGA:Ramai Diperbincangkan, Apa Tapera, Untuk Siapa, dan Apa Manfaatnya?

Namun, pekerja yang berpenghasilan di bawah upah minimum juga boleh menjadi peserta Tapera. Tapi sifatnya tidak wajib. 

Apakah pekerja boleh tidak menjadi anggota Tapera? dalam PP 25 tahun 2020 maupun perubahannya PP 21 tahun 2024 disebutkan bahwa iuran dan kepesertaan Tapera wajib diikuti oleh seluruh pekerja dan pekerja mandiri. 

Selain itu, ada mekanisme sanksi yang disiapkan untuk pekerja yang tidak memenuhi ketentuan Tapera. 


Cuplikan mekanisme sanksi bagi peserta iuran Tapera yang tidak patuh-PP 25 Tahun 2020-

Dalam pasal 55 PP 25 tahun 2020, disebutkan bahwa ada mekanisme sanksi berjenjang untuk peserta maupun pemberi kerja. Ayat 1 menyebutkan bahwa pekerja mandiri yang tidak memenuhi ketentuan BP Tapera, akan mendapatkan sanksi teguran tertulis kedua. 

BACA JUGA:Mahfud MD Kritik Tapera: Lebih Masuk Akal KPR

BACA JUGA:Tapera Bikin Ribut, Airlangga Minta Menkeu dan Menteri PUPR Sosialisasikan Manfaat Tabungan Bagi Peserta

BP Tapera lantas akan menunggu selama 10 hari bagi pekerja mandiri untuk memenuhi kewajibannya. Jika tidak, peserta akan mendapatkan teguran tertulis kedua.

Selain itu, disiapkan juga sanksi untuk pemberi kerja alias perusahaan dalam Pasal 56. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: