Jelang Batas Akhir, Kemenkumham Jatim Telah Terima Permohonan 52 ABG Jadi WNI

Jelang Batas Akhir, Kemenkumham Jatim Telah Terima Permohonan 52 ABG Jadi WNI

Puluhan anak berkewarganegaraan ganda (ABG) ajukan permohonan jadi WNI ke Kanwil Kemenkumham Jatim, Kamis, 30 Mei 2023.-Humas Kemenkumham Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar pemeriksaan substantif terhadap 19 anak berkewarganegaraan ganda terbatas (ABG) pada Kamis, 30 Mei 2024. Pemeriksaan dilakukan menjelang batas akhir permohonan kewarganegaraan melalui jalur khusus.

Sepanjang tahun ini, instansi yang dipimpin Heni Yuwono itu telah menggelar pemeriksaan substantif terhadap 52 ABG yang ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

"Menjelang batas akhir permohonan sesuai Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, animo masyarakat cukup tinggi," tutur Heni.

Heni menjelaskan bahwa dari jumlah permohonan yang ada, tidak semua diterima. Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pengambilan sumpah terhadap sebelas orang pemohon. Semua sudah diproses dan pembayaran PNBP ditutup hari ini.

“Sehingga harus dilakukan percepatan," kata Heni. Pemeriksaan substantif bertujuan untuk memastikan bahwa ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.

Menurutnya, hasil pemeriksaan substantif akan menjadi bahan pertimbangan bagi menteri untuk menerbitkan keputusan pewarganegaraan bagi ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia.

Pemeriksaan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim Dulyono dengan tim yang terdiri dari Kanwil Pajak, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Jawa Timur.

Dulyono menjelasakan bahwa Pasal 3A PP 21 Tahun 2022 mengatur tentang kewajiban bagi ABG untuk memilih kewarganegaraan paling lambat pada usia 21 tahun. 

"ABG yang tidak memilih kewarganegaraan akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis," tegas Dulyono.

Diharapkan dengan adanya pemeriksaan substantif ini, ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia (WNI) dengan lebih baik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: