Kemnaker Tepis Tapera Memberatkan: Ini Bukan Potongan Gaji, Tapi Tabungan

Kemnaker Tepis Tapera Memberatkan: Ini Bukan Potongan Gaji, Tapi Tabungan

Kemnaker Komentari Kebijakan Tapera: Tak Memberatkan, Tapi untuk Menunjang Fasilitas Pekerja--YouTube Kantor Staf Presiden

HARIAN DISWAY - Kementerian Ketenagakerjaan RI menjamin bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan banyak bermanfaat untuk pekerja.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI Indah Anggoro Putri mengungkapkan, Tapera tidak bertujuan untuk memberatkan, tetapi untuk menunjang fasilitas para pekerja.

BACA JUGA:Alasan BP Tapera Wajibkan Yang Sudah Punya Rumah Bayar Iuran: Gotong Royong Bantu Yang Belum Punya

Menurutnya, salah satu penyebab opini masyarakat mengatakan bahwa Tapera ini memberatkan adalah karena masih kurangnya sosialisasi masif ke masyarakat.

"Ini adalah suatu masukan refleksi bagi pemerintah karena kami kurang melakukan sosialisasi atau informasi yang lebih masif mengenai Tapera khususnya kehadiran dari PP 21 2024 terkait dengan pungutan bagi pekerja non-ASN, TNI, dan Polri," tutur Indah.

Kemudian, mengenai mekanismenya akan diatur melalui peraturan tingkat menteri.

BACA JUGA:Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Batalkan Atau Tunda Tapera, Wajib Daftar Paling Lambat Tahun 2027

Saat ini, ketentuan Tapera diatur dalam PP nomor 25 tahun 2020 dan perubahaannya yakni 21 2024.

Dalam Pasal 15 kata Indah, ketentuan lebih lanjut akan diatur mekanismenya dalam suatu peraturan tingkat menteri. Yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.

"Jadi nanti akan diatur dalam peraturan menteri tersebut dan tenang saja ini durasinya sampai 2027," lanjut Indah.

Indah mengatakan, Tapera tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non-ASN, TNI, Polri.

"Karena nanti potongannya, mekanismenya itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," jelasnya.

Menjawab stigma masyarakat yang mengungkapkan bahwa Tapera akan memberatkan, Indah mengatakan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan, tetapi dapat menunjang fasilitas pekerja.

Selain itu, Tapera sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 itu sudah sangat harmoni dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yaitu menyediakan perumahan bagi para pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: