Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Batalkan Atau Tunda Tapera, Wajib Daftar Paling Lambat Tahun 2027

Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Batalkan Atau Tunda Tapera, Wajib Daftar Paling Lambat Tahun 2027

Kepala Staf Presiden Moeldoko angkat bicara soal grasi tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Meskipun menuai protes dimana-mana, pemerintah menyatakan tidak akan mundur dari implementasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2020 dan perubahannya di PP 21 nomor 2024. 

Berdasarkan pasal 68 PP nomor 25 tahun 2020, disebutkan bahwa pekerja, pekerja mandiri maupun pemberi kerja wajib mendaftarkan diri pada Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) paling lambat 7 tahun sejak aturan ini ditetapkan, yakni pada tahun 20207.  

Meskipun menuai protes keras dari berbagai kalangan, Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko memastikan program itu tidak akan dibatalkan. 

“Tapera tidak akan ditunda, wong belum dijalankan,” kata Moeldoko saat konferensi pers di kantornya, Jumat, 31 Mei 2024.

BACA JUGA:Tapera Hanya Diwajibkan untuk Pekerja dengan Gaji di Atas Upah Minimum

Apalagi kata Moeldoko, ada kekosongan sejak Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) berubah jadi Tapera sepanjang 2020 hingga 2024.

Tapera segera diberlakukan kembali. Menagih 3 persen untuk setiap bulan untuk iuran. Bagi ASN, gaji mereka akan dipotong 2,5 persen dan sisanya 0,5 persen ditambal oleh APBN

Begitu pula pekerja swasta hingga pekerja mandiri. Sama-sama potong gaji sebesar 2,5 persen. Sementara 0,5 persen sisanya akan dibebankan kepada pemberi kerja.

BACA JUGA:DPR Ingatkan Pemerintah Soal Transparansi Tapera: Jangan Sampai Seperti Jiwasraya dan Asabri

Tentang banyaknya yang menentang program ini, Moeldoko meyakini hal tersebut terjadi lantaran belum ada sosialisasi yang masif. Sehingga banyak yang gagal paham.

Padahal, imbuhnya, program Tapera merupakan solusi untuk mengatasi masalah backlog perumahan. Mengingat hingga kini ada 9,9 juta warga yang belum memiliki rumah.

Selain itu, pemerintah juga memahami jumlah kenaikan dan tingkat inflasi di sektor perumahan tidak seimbang. “Jadi, diperlukan tabungan untuk membangun rumah,” tandasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: