Petunjuk Pembayaran Dam (Denda) Untuk Jemaah Haji Indonesia: Harga, Rumah Potong, dan Tatacara Pembayaran

Petunjuk Pembayaran Dam (Denda) Untuk Jemaah Haji Indonesia: Harga, Rumah Potong, dan Tatacara Pembayaran

Ilustrasi pembiayaan haji-Kemenag-

Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah.

"Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” tutur Anna.

Selanjutnya, hewan DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau dikirim ke Indonesia.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: