Petunjuk Pembayaran Dam (Denda) Untuk Jemaah Haji Indonesia: Harga, Rumah Potong, dan Tatacara Pembayaran

Petunjuk Pembayaran Dam (Denda) Untuk Jemaah Haji Indonesia: Harga, Rumah Potong, dan Tatacara Pembayaran

Ilustrasi pembiayaan haji-Kemenag-

HARIAN DISWAY - Kementerian Agama merilis petunjuk teknis pembayaran dam, yaknidenda akibat melanggar atau tidak bisa melaksanakan salah satu dari Wajib Haji.

Dam biasanya dibayarkan dengan cara menyembelih hewan ternak seperti sapi, kambing, maupun unta.

Petunjuk tersebut dikeluarkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama melalui Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M. 

BACA JUGA:Banyak Keterlambatan, On Time Performance Penerbangan Haji Fase Pertama hanya 87 Persen

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah

Anna menjelaskan, edaran ini terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat).

“Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji,” sebut Anna Hasbie di Jakarta, Minggu, 2 Juni 2024.

BACA JUGA:Lagi, 37 WNI yang Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji Ditangkap

Selain terkait besaran biaya dam, edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi. 

“Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” ujar Anna.  

Dalam petunjuk teknis ini, lanjut Anna, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.

Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SAR 720. Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi.

BACA JUGA:Kisah Khumaidi, Pemulung Asal Mojokerto Naik Haji Bareng Isteri

Sementara, bila jemaah membayar ke RPH Al Ukaisyiyah akan dikenakan biaya sebesar SR 580.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: