Hasto Kristiyanto Keberatan Tas dan HP Disita KPK
Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto tak terima tas dan hanphonenya disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan pemeriksaan.-Disway.id-
Berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.
Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding.
Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.
Harun Masiku memberi suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan. Harun resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: