Hasto Kristiyanto Keberatan Tas dan HP Disita KPK

Hasto Kristiyanto Keberatan Tas dan HP Disita KPK

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto tak terima tas dan hanphonenya disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan pemeriksaan.-Disway.id-

Berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.  

Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi  DKI  Jakarta ditingkat banding. 

Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.  

Harun Masiku memberi suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan. Harun resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: