Spirit Iduladha, Katalisator Intoleransi Ekonomi

Spirit Iduladha, Katalisator Intoleransi Ekonomi

ILUSTRASI Spirit Iduladha, Katalisator Intoleransi Ekonomi-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Merujuk pada data The Institute for Global Justice (IGJ), kepemilikan lahan secara besar-besaran itu dilindungi Undang-Undang No 25 Tahun 2007. Sejak 2007, para pemilik modal diperbolehkan menguasai lahan paling lama 95 tahun sehingga hingga saat ini, ada 175 juta hektare atau setara 93 persen luas daratan di Indonesia dimiliki para pemodal swasta dan asing. 

Bahkan, UU 21/2023 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) menyebutkan, penguasaan dibolehkan hingga 190 tahun. 

Pada satu sisi, guna mengurangi tensi ketimpangan ekonomi, ”aliansi ekonomi” antara pelaku ekonomi dan negara melalui badan usaha milik negara (BUMN) perlu direalisasikan sebagai manifestasi gerakan meminimalkan intoleransi ekonomi. 

BACA JUGA: Iduladha Tiba, Daging Kambing Sangat Baik untuk Tubuh lho, Inilah Manfaatnya...

Mekanismenya adalah mendorong aktivitas ekonomi yang terjangkau penduduk kebanyakan melalui pembentukan dan mengorporasikan badan usaha milik rakyat (BUMR) di bawah koordinasi BUMN. 

Esensi gerakan menepis intoleransi ekonomi bisa diinisiasi melalui ”aliansi ekonomi” dengan rakyat yang dimaknai dengan memberikan ruang, aksesibilitas, dan keberpihakan para pemegang otoritas kebijakan. Institusionalisasi aliansi ekonomi diperlukan dalam konteks penguatan kapasitas dan kapabilitas ekonomi rakyat. 

Tak ayal, spirit Iduladha senantiasa menjelma bak oase di tengah keringnya solidaritas sosial dan ekonomi kendati setahun sekali. (*)


Sukarijanto, peneliti di Institute of Global Research for Economics, Entrepreneurship & Leadership dan kandidat doktor di Program S-3 PSDM Universitas Airlangga--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: