Pemkot Surabaya Batasi Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Idul Adha 1445 H

Pemkot Surabaya Batasi Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Idul Adha 1445 H

Foto ilustrasi hiburan malam-Freepik.com-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota (Pemkot) SURABAYA mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/11502/436.8.6/2024 untuk menjaga ketertiban selama perayaan Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M. 

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Surabaya menginstruksikan pengelola Rekreasi Hiburan Umum (RHU) untuk menghentikan operasional usahanya paling lambat pukul 17.00 WIB.

Pengelola atau pelaku usaha RHU, Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) juga diwajibkan mengakhiri operasional mereka pada pukul 5 sore pada malam Hari Raya Idul Adha.

BACA JUGA:Hadapi Lonjakan Idul Adha, KAI Daop 8 Operasikan 49 KA Tambahan

"Termasuk pelaku jenis usaha diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, pub, atau rumah musik sekalipun," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam keterangannya, Minggu, 16 Juni 2024.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk usaha yang berada atau menjadi fasilitas di hotel dan restoran. 


Suasana salah satu tempat hiburan malam di Surabaya, Jawa Timur.-Julian Romadhon-

Tak hanya itu, Eri juga menegaskan bahwa selama perayaan Idul Adha, minuman beralkohol dilarang dipajang, diedarkan, dijual, atau disajikan di tempat-tempat umum. 

“Wajib dipatuhi setiap pelaku usaha dan berlaku selama malam Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam surat edaran yang sama, Pemkot Surabaya juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan konvoi pada malam takbiran.

“Dihimbau tidak melakukan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan terbuka, seperti truk atau pick up guna mencegah terjadinya kecelakaan,” kata Eri.

BACA JUGA:PLN Jatim Lakukan Pemeliharaan Jaringan 'Mahabarata' Tanpa Putus Selama Idul Adha 2024

Terakhir, ia mengingatkan warga Surabaya untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan proses pengolahan dan pemanggangan daging kurban. 


Petugas sedang membawa hewan kurban milik Pemerintah Kota Surabaya.-Humas Pemkot Surabaya-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: