Pemkot Larang Warga Buang Limbah Rumen Hewan Kurban Ke Sungai dan Saluran Air: Buang Ke TPS, Nanti Kami Angkut

Pemkot Larang Warga Buang Limbah Rumen Hewan Kurban Ke Sungai dan Saluran Air: Buang Ke TPS, Nanti Kami Angkut

Petugas RPH Pegirian melakukan pemotongan hewan kurban, Pemkot melarang pembuangan limbah kurban ke Sungai dan Saluran air -Syahirol Layeli/Harian Disway -

Sementara itu untuk pengemasan daging hewan kurban masyarakat diminta tanpa menggunakan kantong plastik.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya. (Wulan Yanuarwati)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: