Pemkot Larang Warga Buang Limbah Rumen Hewan Kurban Ke Sungai dan Saluran Air: Buang Ke TPS, Nanti Kami Angkut

Pemkot Larang Warga Buang Limbah Rumen Hewan Kurban Ke Sungai dan Saluran Air: Buang Ke TPS, Nanti Kami Angkut

Petugas RPH Pegirian melakukan pemotongan hewan kurban, Pemkot melarang pembuangan limbah kurban ke Sungai dan Saluran air -Syahirol Layeli/Harian Disway -

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemkot SURABAYA melarang warga untuk membuang limbah rumen hewan kurban pada Iduladha 2024 ke sungai maupun saluran-saluran air.

Warga juga dilarang untuk mencuci daging dan hewan kurban sembelihan di sungai karena bisa menyebabkan pencemaran.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya menegaskan limbah rumen hewan kurban dibuang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terdekat.

DLH akan segera mengangkut limbah rumen tersebut sehingga aman pencemaran.

Sebelumnya, DLH Surabaya sudah melakukan penyemprotan di setiap TPS menggunakan zat khusus. Agar tidak bau dan menganggu lingkungan setempat.

BACA JUGA:8 Tip Menyimpan Daging Kurban Agar Awet dan Tidak Bau

“Jadi warga bisa membuang rumen di TPS terdekat, nanti kami angkut. Silahkan langsung dibuang ke TPS saja, jangan dibuang atau mencuci di sungai,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Dedik Irianto, Senin, 17 Juni 2024.

Imbauan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 600.4/17055/436.7.10/2024 tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban.

Dedik mengatakan SE tersebut telah disebarkan melalui kecamatan/kelurahan pada tanggal 15 Juni 2023. Ia meminta agar SE tersebut dipatuhi.

“Surat edaran sudah kita edarkan kepada camat, lurah, dan pengurus Masjid. Setiap kecamatan memiliki WAG Forkom (Forum Komunikasi) RT/RW supaya informasi SE itu dapat tersebar," ujarnya.

BACA JUGA:Sapi Kurban Jokowi Diberi Nama Mbrebes Mili, Sudah Tiba di Masjid Al Akbar Surabaya

Pemkot Surabaya memang telah mengoptimasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH)  untuk penyembelihan hewan kurban. Di sana, penyembelihan sudah termasuk pembersihan.

Bagi yang tak memanfaatkan RPH tetap diwanti-wanti tak boleh cuci rumen di sungai. Tak boleh ada bagian karkas, maupun jeroan yang dibuang ke Sungai.

"Warga tidak boleh membuang rumen di sungai, jadi limbah tersebut lebih baik dibuang di TPS terdekat," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: