Sungai Surabaya Bebas 'Racun Rumen Hewan Kurban': Tim Gabungan Patroli, Sanksi Menanti!

Sungai Surabaya Bebas 'Racun Rumen Hewan Kurban': Tim Gabungan Patroli, Sanksi Menanti!

Pemkot Surabaya melakukan penyisiran sungai Kalimas demi cegah cuci dan buang limbah rumen kurban Iduladha, Senin, 17 Juni 2024. -Dok Pemkot Surabaya -Harian Disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota (Pemkot) SURABAYA melarang keras warga mencuci atau membuang limbah rumen hewan kurban di sungai saat Iduladha 1445 H. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran air sungai.

Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya melakukan penyisiran Sungai Kalimas untuk memastikan tidak ada warga yang melanggar aturan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, menegaskan bahwa bagi pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

"Sanksi bagi pelanggar sudah diatur dalam Perda. Bisa berupa denda atau kurungan penjara," tegas Dedik usai penyisiran Sungai Kalimas Surabaya, Senin, 17 Juni 2024.

Dedik menjelaskan, pembuangan limbah rumen ke sungai dapat menyebabkan biota air mati dan menurunkan kualitas air. Selain itu, limbah rumen juga dapat membuat air sungai berwarna hijau dan berbau tidak sedap.

BACA JUGA:Kader Banteng Berbagi di Iduladha: DPC PDIP di 38 Daerah Se-Jatim Salurkan 376 Sapi untuk Rakyat

BACA JUGA:Salat Iduladha di Tugu Pahlawan, Prof Syafiq Mughni Ajak Kenang Kembali Pengorbanan Nabi Ibrahim

"Oleh karena itu, kami mohon kepada masyarakat untuk tidak membuang limbah rumen ke sungai. Silakan buang limbah rumen di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terdekat. Nanti akan kami angkut," imbuh Dedik.

Untuk memperkuat larangan ini, Pemkot Surabaya menerjunkan dua perahu dengan 10 petugas untuk melakukan penyisiran sungai di seluruh wilayah kota, dengan fokus utama di kawasan Sungai Kalimas di pusat kota.

Dedik optimistis bahwa jumlah limbah rumen yang dibuang ke sungai akan terus menurun dari tahun ke tahun. Hal ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

"Berdasarkan data, jumlah limbah rumen yang dibuang ke sungai terus menurun setiap tahunnya. Tahun lalu memang masih ada temuan, tetapi jumlahnya tidak banyak," ungkap Dedik.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.4/17055/436.7.10/2024 tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban yang berisi imbauan untuk tidak membuang limbah rumen ke sungai. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: