Polisi Amankan Peracik dan Pengedar Tembakau Sintetis

Polisi Amankan Peracik dan Pengedar Tembakau Sintetis

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana.-JPNN-

HARIAN DISWAY - Polres Metro Depok berhasil mengamankan pria berinisial SH, 30,  yang merupakan peracik dan pengedar narkoba jenis tembakau sintetis. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pelaku diamankan bersama barang bukti 1 kilogram tembakau sintetis. 

Dia menjelaskan bahwa pelaku menjual tembakau sintetis tersebut dengan harga Rp 100 ribu per gram. “Harga per gram, yaitu Rp 100 ribu, dan 1 gram bisa digunakan untuk tiga orang. Berarti kalau ini semua (BB 1 kilogram) bisa untuk 1.500 orang dengan nominal Rp 100 juta," tuturnya. 

Arya menjelaskan dari pengakuan pelaku dia baru menjual barang haram tersebut dua kali, dan langsung tertangkap oleh polisi saat beraksi. Pelaku juga mengaku selama ini menjadi peracik dan pengedar seorang diri. “Sementara tunggal ya, karena dia belajar autodidak dari orang akun instagram,” katanya.

Selain itu, pelaku juga menjual barang haram itu dengan ukuran yang beragam sesuai dengan permintaan pembeli. “Kalau pembelinya minta 2 gram ya 2 gram diikuti, tetapi dia kasih patokan harga per 1 gramnya itu Rp 100 ribu," ungkapnya. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," tandasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: