Lalu Lintas Ekspor-Impor Hasil Produk Perikanan, Sinkronisasi dengan INSW
ILUSTRASI lalu lintas ekspor-impor hasil produk perikanan, sinkronisasi dengan INSW.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Dalam berbagai pameran dan pertemuan internasional, pemerintah Indonesia terus mendorong branding produk perikanan Indonesia dengan tagline ”Indonesia Seafood: Naturally Diverse” dan subtagline ”Safe and Sustainable”.
BACA JUGA: Sertifikasi Halal Gelatin dari Produk Perikanan
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berharap ekspor perikanan sebesar USD 7,66 miliar pada 2023. Ia juga menargetkan produksi garamsebanyak 1,5 juta ton, nilai tukar nelayan mencapai 107-108, persentase kepatuhan pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan sebesar 97 persen, dan angka konsumsi ikan 61,02 kilogram per kapita.
Selain itu, pertumbuhan produk domestik bruto ditargetkan di angka 5 sampai 6 persen dan angka konsumsi ikan 61,02 kilogram per kapita.
Terdapat beberapa komoditas ekspor utama dari Indonesia. Antara lain, udang senilai USD 1.997,49 juta, tuna-cakalang-tongkol senilai USD 865,73 juta, cumi-sotong-gurita senilai USD 657,71 juta, rumput laut senilai USD 554,96 juta, dan rajungan-kepiting senilai USD 450,55 juta.
BACA JUGA: Karantina Jatim Sertifikasi Lobster Air Tawar Untuk Awasi Komoditas Perikanan
Produk tersebut dikirim ke negara-negara tujuan ekspor utama. Termasuk Amerika Serikat dengan USD 2,15 miliar (37,63 persen), Tiongkok dengan USD 1,02 miliar (17,90 persen), Jepang dengan USD 678,13 juta (11,89 persen), ASEAN dengan USD 651,66 juta (11,42 persen), dan 27 negara yang tergabung dalam Uni Eropa dengan USD 357,12 juta (6,26 persen).
Selanjutnya, ada komoditas lain seperti rumput laut sebesar USD 114,26 juta (7,47 persen) dan tilapia sebanyak USD 14,86 juta (0,97 persen).
Pada kesempatan itu, Ishartini selaku Plt Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) meminta jajarannya agar memberi tahu para pebisnis tentang kesepakatan dagang antara Indonesia dan beberapa negara Eropa. Yakni, Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss yang tergabung dalam Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA) melalui Indonesia European-Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA).
BACA JUGA: Indonesia - Tiongkok Sepakat Perkuat Kerjasama Perdagangan Perikanan
Selain itu, untuk mewujudkan sinkronisasi yang kuat, dibutuhkan lembaga yang cukup kuat menjalin kerja sama dengan berbagai institusi dan lembaga di luar negeri. Juga, beragam negara tujuan ekspor ataupun di dalam negeri.
Salah satunya adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bea cukai memiliki tugas dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam hal pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sebagai border otoritas yang memiliki peran strategis dalam mendukung tugas fungsi dan misi Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) sebagai otoritas kompeten dalam pengendalian dan pengawasan mutu hasil perikanan.
Meninjau pada Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, BPPMHKP bertanggung jawab menjamin mutu hasil-hasil kelautan dan perikanan melalui mekanisme pengendalian dan pengawasan dari hulu hingga hilir.
BPPMHKP juga memiliki tugas lain yang mencakup sertifikasi hasil budi daya, penangkapan, penanganan, dan pengolahan. Selain itu, lembaga itu bertanggung jawab untuk menjamin mutu hasil-hasil kelautan dan perikanan melalui proses inspeksi terhadap sistem yang diterapkan oleh unit produksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: