Optimalisasi Sinergi BHP Surabaya dan Stakeholder Palangka Raya untuk Cegah Penyembunyian Aset Kepailitan

Optimalisasi Sinergi BHP Surabaya dan Stakeholder Palangka Raya untuk Cegah Penyembunyian Aset Kepailitan

Diseminasi Penelusuran dan Pengamanan Harta Kepailitan di Palangka Raya.-Humas Kemenkumham Jatim-

PALANGKA RAYA, HARIAN DISWAY - Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya terus mengoptimalkan tugas dan fungsinya sebagai kurator kepailitan dengan menggandeng para stakeholder di PALANGKA RAYA untuk bersinergi dalam penelusuran dan pengamanan aset kepailitan.

Dalam rangka menjalin sinergitas ini, BHP Surabaya mengadakan program diseminasi di Bahalap Hotel Palangka Raya, Selasa, 25 Juni 2024.

Acara ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Dulyono.

BACA JUGA:Gandeng KPK dan Saber Pungli Jatim, Kemenkumham Jatim Perkuat Pengendalian Gratifikasi dan Pemberantasan Pungli

Dulyono menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas penelusuran dan pengamanan aset kepailitan, kurator sering menghadapi hambatan.

“Tidak mudah mendapatkan aset kepailitan. Bahkan, BHP Surabaya pernah melakukan pencekalan terhadap debitor pailit,” ujar Dulyono.

Dulyono juga menekankan pentingnya sinergitas antara BHP sebagai kurator dan para stakeholder dalam menangani kepailitan.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumbar Benchmark ke Jatim untuk Tingkatkan Pelayanan Publik: Studi Tiru Menuju WBBM

"Debitur pailit tidak mungkin terang-terangan memberikan informasi aset, sehingga kerjasama dengan stakeholder, terutama para penegak hukum, sangat diperlukan," tegas Dulyono.

Dengan tema Sinergitas Balai Harta Peninggalan sebagai Kurator Negara dengan Stakeholder Terkait Dalam Upaya Penelusuran dan Pengamanan Harta Kepailitan, acara ini mengundang tiga narasumber kompeten: Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Hakim Niaga dari Pengadilan Niaga Surabaya, dan Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.

Seluruh narasumber mengajak para stakeholder untuk bersinergi agar penelusuran dan pengamanan aset kepailitan dapat dilakukan secara efektif oleh Kurator Negara sebagai institusi yang mewakili negara dalam menyelesaikan kasus kepailitan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: