Sinkronisasi Database, Kemenkumham Jatim Gelar Sosialisasi Tata Cara Penghapusan Fidusia

Sinkronisasi Database, Kemenkumham Jatim Gelar Sosialisasi Tata Cara Penghapusan Fidusia

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono membuka acara sosialisasi sosialisasi Tata Cara Penghapusan Fidusia dan Audit Kepatuhan PMPJ bagi Notaris wilayah Malang Raya di Hotel Atria Malang, Kamis, 27 Juni 2024.-Mabruro for Harian Disway-

MALANG, HARIAN DISWAY – Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar sosialisasi tata cara penghapusan fidusia dan audit kepatuhan PMPJ bagi notaris di wilayah Malang Raya pada Kamis, 27 Juni 2024. Tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya penghapusan fidusia dalam sistem jaminan.

Acara yang berlangsung di Hotel Atria Malang ini dibuka langsung oleh Kadiv Yankum dan HAM Dulyono. Disambung dengan keynote speech dari Ketua Pengurus Wilayah INI Jatim Issy Karimah Syakir. Juga menghadirkan narasumber utama: Direktur Perdata Ditjen AHU Ani Turbiana dan Direktur TI Ditjen AHU Utami Nurwiati. 

Dalam sambutannya, Dulyono menjelaskan bahwa penghapusan fidusia memiliki beberapa tujuan penting. Di antaranya, memastikan tertib administrasi, memberikan kepastian hukum bagi debitur, dan meningkatkan kepercayaan investor. 

BACA JUGA:Kemenkumham Sumbar Benchmark ke Jatim untuk Tingkatkan Pelayanan Publik: Studi Tiru Menuju WBBM


Antusiasme peserta sosialisasi tata cara penghapusan fidusia yang digelar oleh Kemenkumham Jatim di Malang, Kamis, 27 Juni 2024.-Mabruro for Harian Disway-

"Penghapusan fidusia juga mencegah sengketa dan meningkatkan efektivitas sistem jaminan," tambahnya.

Ia pun menekankan bahwa tertib administrasi dalam penghapusan fidusia memastikan status benda jaminan yang telah lunas atau habis masa berlakunya tercatat dengan benar. 

"Ini penting untuk menghindari tumpang tindih hak dan kewajiban antara debitur dan kreditur," jelasnya.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jatim Tekankan Pentingnya Perubahan Paradigma dalam Strategi Kehumasan

Selain itu, penghapusan fidusia memberikan kepastian hukum kepada debitur bahwa benda yang dijaminkan telah bebas dari beban tanggungan. Sehingga memungkinkan mereka untuk melakukan transaksi kembali, seperti menjual, menggadaikan, atau mewariskannya.

Dulyono juga menyoroti pentingnya audit kepatuhan PMPJ. "Ini bukan hanya untuk kepentingan Kemenkumham, tetapi juga untuk negara, bangsa, dan para notaris sendiri. Kami siap membantu notaris mengatasi kendala dalam penerapan PMPJ," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: