Kemenag Tegaskan Larangan Bagi Jemaah Untuk Membawa Air Zamzam Dalam Koper Bagasi, Koper Bisa Dibongkar

Kemenag Tegaskan Larangan Bagi Jemaah Untuk Membawa Air Zamzam Dalam Koper Bagasi, Koper Bisa Dibongkar

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab-Kemenag RI-

BACA JUGA:Layanan Penerbangan Jemaah Haji Kembali Bermasalah, Garuda Delay Sampai 5 Jam

Berikut barang yang dilarang dibawa di dalam koper/tas bagasi & tas jinjing:

  1. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun;
  2. Uang cash lebih dari Rp 100.000.000 (SAR 25.000);
  3. Cairan, aerosol, dan gel;
  4. Senjata, senjata api, senjata tajam;
  5. Powerbank atau hardisk boleh dibawa melalui tas kabin;
  6. Barang yang mudah meledak atau terbakar;
  7. Benda yang dapat melukai;
  8. Produk hewan (dairy);
  9. Makanan berbau tajam;
  10. Tanaman hidup dan produk tanaman.

Sementara alur pemeriksaan koper jemaah haji sebagaimana dijelaskan oleh PPIH adalah sebagai berikut: 

  1. Tiba di gudang pemeriksaan, koper jemaah akan diturunkan dari truk dan langsung masuk ke ruang X-Ray;
  2. Proses X-Ray untuk mendeteksi koper bagasi yang membawa air zamzam dan barang lainnya yang tidak diperbolehkan untuk dimasukkan;
  3. Pemilahan koper yang terindikasi membawa air zamzam dan barang yang dilarang, dengan koper yang tidak membawa barang yang dilarang:
  4. Pembongkaran dan pengeluaran air zamzam dan barang yang dilarang dari koper. Selanjutnya koper kembali dirapihkan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: