Ketua Gangster Durian Runtuh 23 Surabaya Ditangkap Bawa Celurit 1 Meter

Ketua Gangster Durian Runtuh 23 Surabaya Ditangkap Bawa Celurit 1 Meter

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Soroto memegang celurit sepanjang 90 cm yang diamankan dari F.-Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Surabaya darurat pemuda yang suka membuat konten tawuran dengan senjata ukuran jumbo. Seperti hasil pengungkapan Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Petugas mengamankan pemuda ala gangster yang meresahkan masyarakat berinisial F alias I, 16 , warga Jalan Dupak Magersari, Surabaya.  Pengungkapan ini disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas IptuSuroto, Kamis, 4 Juli 2024.

Dalalam pemeriksaan, F ini diduga ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya. “F yang masih menyandang status pelajar itu ditangkap lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sepanjang 90 cm. Mereka hendak melakukan aksi tawuran,” kata Iptu Suroto.

Suroto menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada segerombolan anak muda diduga kolompok gangster hendak melakukan aksi tawuran atar kelompok. “Puluhan remaja itu berkumpul di Jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya, pada Selasa 2 Juli 2024 malam. Beberapa di antara mereka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit,” terang Suroto.

BACA JUGA:Remaja Ala Gangster Diamankan Patroli Perintis Polrestabes Surabaya

BACA JUGA:Lagi, Gangster Surabaya Diringkus

Melihat kedatangan polisi, mereka kocar- kacir melarikan diri. Namun petugas berhasil mengedentifikasi satu dari kolompok gangster tersebut. yaitu yang membawa senjata tajam yakni F alias I. “Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan F di rumahnya Jalan Dupak Magersari Surabaya dengan barang bukti sebilah celurit sepanjang 90 cm,” jelas Suroto.

F Mengaku dia dan kelompoknya, gangster Durian Runtuh 23 berkumpul bersama temannya dari gangster aliansi Lasvegas Surabaya. Mereka berniat untuk membuat konten tawuran. Namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas.

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: