Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Puput, Hasan: Siap Hadirkan 1000 Saksi

Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Puput, Hasan: Siap Hadirkan 1000 Saksi

Puput dan Hasan saat menjalankan sidang di pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis 20 Juni 2024-Michael Fredy Yacob-

SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Giliran saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Mereka akan memberikan keterangan dalam persidangan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian umum (TPPU), dengan terdakwa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin.

Sidang itu dilanjutkan setelah Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa. Ia meminta JPU KPK menghadirkan saksi pekan depan. Putusan sela itu dibacakan dalam sidang, Kamis 4 Juli 2024.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Hasan Aminudin mengaku siap menghadirkan saksi-saksi fakta yang sesuai dengan logika hukum perkara tersebut. “Walau 1.000 saksi pun kita siap hadirkan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” katanya usai sidang.

BACA JUGA: Puput dan Hasan Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU KPK Mengada-ngada

JPU KPK Siswandono mengungkapkan, nantinya mereka akan mendatangkan sekitar 260 saksi.Secara bertahap akan dihadirkan mulai pekan depan. “Ada 600 saksi yang sudah kami periksa. Tapi kami efektifkan sekitar kurang dari setengah saksi yang akan kami hadirkan,” terangnya.

Sementara Kuasa Hukum kedua terdakwa Diaz Wiriardi menilai, hakim tidak melihat pembelaan yang timnya berikan dengan jelas dan cermat. 

“Ada miss dari putusan hakim. Seperti dalam dakwaan dijelaskan soal iuran umroh dan iuran haji. Itu untuk siapa karena dalam dakwaan jaksa tidak dijelaskan," katanya saat dihubungi, Jumat 5 Juli 2024.

BACA JUGA: Hasan-Puput Seret 20 Tersangka Lain

Pun ia bingung dengan putusan hakim yang meminta agar sidang tetap dilanjutkan. Padahal, menurutnya, hakim sudah mengetahui perkara yang sedang ditanganinya saat ini sudah pernah ditangani sebelumnya.

Seperti diketahui, kedua terdakwa sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 30 K/Pid.Sus/2023, pada 31 Januari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, kedua dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Tipikor.

Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001.

BACA JUGA: Mantan Bupati Probolinggo dan Suami Didakwa Gratifikasi dan TPPU

Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: