Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Puput, Hasan: Siap Hadirkan 1000 Saksi

Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Puput, Hasan: Siap Hadirkan 1000 Saksi

Puput dan Hasan saat menjalankan sidang di pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis 20 Juni 2024-Michael Fredy Yacob-

Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. Sementara dalam perkara saat ini, keduanya didakwa melanggar pasal 12B tentang Gratifikasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU.

Dalam dakwaannya, jaksa merinci semua gratifikasi yang diterima kedua terdakwa selama Puput Tantriana Sari menjabat sebagai bupati Probolinggo. Totalnya ada lebih dari Rp 100 miliar lebih.

Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo berupa aset seperti tanah, kendaraan hingga perhiasan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: