Prof Bus Berhenti, Dokter Asing Tetap Jalan, Komisi IX: Persaingan Harus Sehat
HARIAN DISWAY-Bagaimanapun rencana pemerintah mendatangkan dokter asing akan tetap berlangsung. Apalagi, sudah diatur dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tepatnya pada Pasal 248 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023.
Pada poin itu disebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Artinya, tidak sembarang dokter asing yang boleh praktik di Indonesia. Harus yang punya spesialis dan subspesialis.
”Itu di UU udah selesai, sudah diperbolehkan. Jadi, harusnya, ya, diskusi itu sudah nggak ada lagi,” tandas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kepada wartawan di Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2024.
BACA JUGA:Diberhentikan Sepihak sebagai Dekan FK Unair, Prof Bus Berharap Ada Dialog: Saya Butuh Penjelasan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Senin, 8 Juli 2024.--Youtube Parlemen TV
Ia menegaskan bahwa dokter asing ke Indonesia sebenarnya diperbolehkan dalam undang-undang. Mestinya tak lagi dipermasalahkan secara hukum.
Sebab, rakyat Indonesia, baik wakil-wakil rakyat ataupun pemerintah sudah setuju secara hukum formal.
Jika ada yang masih tidak setuju, Budi mengibaratkan dengan penolakan terhadap presiden terpilih setelah menjalani proses pemilu.
Dan sudah diputuskan secara hukum. “Ya, kan sudah diputuskan. Seperti itu. Jadi, harusnya secara hukum sudah nggak ada isu lagi," tambahnya.
Sementara itu, polemik juga tetap berlangsung di lingkungan Universitas Airlangga (Unair). Yakni setelah Prof Budi Santoso alias Prof Bus diberhentikan sebagai dekan Fakultas Kedokteran Unair pada Rabu, 3 Juli 2024.
BACA JUGA:Dekan FK Unair Yang Lantang Tolak Wacana Kemenkes soal Impor Dokter Asing Dipecat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: