Kemenkumham Deportasi Ribuan WNA Sepanjang Awal 2024, Naik Dua Kali Lipat Dibanding Tahun Lalu
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim-Screenshoot/YouTube-
HARIAN DISWAY - Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA) sepanjang semester I tahun 2024.
Sebanyak 1.503 di antaranya menerima sanksi deportasi. Jumlah itu meningkat 75,19 persen dibandingkan TAK pada semester I tahun 2023 yaitu sebanyak 1.165 TAK.
“Kami melaporkan sebanyak 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, 1.503 di antaranya atau sekitar 73,65%-nya merupakan sanksi deportasi,” Kata direktur Jendral Imigrasi Kementerian hukum dan HAM, silmy Karim dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Deportasi menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah pelanggaran sepanjang enam bulan pertama di tahun 2024. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21 persen dibanding semester satu pada tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.
BACA JUGA:Ditjen Imigrasi dan Jamintel Perkuat Kerjasama Intelijen untuk Penegakan Hukum
Silmy turut menjelaskan berbagai macam model pelanggaran para WNA. Di antaranya berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan. Kemudian, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal hingga pengenaan biaya beban dan deportasi dari wilayah Indonesia.
“Deportasi merupakan menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada WNA. Deportasi menempati porsi 73,64% dari keseluruhan TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024 dimana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia,” Ujar Silmy.
Silmy menuturkan kantor imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester I tahun 2024.
BACA JUGA:Ada Pabrik Narkoba Dikelola WNA di Bali
Menurut Silmy, jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21% jika dibandingkan dengan semester satu pada tahun 2023 yaitu sebanyak 639 orang yang dideportasi.
“136 TAK dicatatkan oleh kantor imigrasi Bogor, diikuti kantor imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK. Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024,” Ucap Silmy.
BACA JUGA:Polri dan Imigrasi Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam
Oleh karena itu Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan Jagratara yang menjaring 914 WNA pada Mei 2024. Selanjutnya disusul operasi Bali Becik di bulan Juni dimana 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku cyber crime diamankan.
“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun Internasional. Imi upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” Kata Silmy.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: