Immigration Lounge Pertama Jatim Hadir di Icon Mall Gresik, Permudah Layanan Keimigrasian
Peresmian Immigration Lounge di Icon Mall Gresik oleh jajaran Kemenkumham Jatim dan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim pada Jumat, 18 Oktober 2024.-Humas Kemenkumham Jatim-
GRESIK, HARIAN DISWAY - Kini, Gresik memiliki layanan keimigrasian modern dan cepat melalui peresmian Immigration Lounge pertama di Jawa Timur.
Berlokasi di lantai Icon Mall, layanan ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan WNA di Gresik dan sekitarnya.
Immigration Lounge pertama yang dihadirkan Kemenkumham Jawa Timur ini merupakan unit kerja di bawah Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Berkolaborasi dengan manajemen Icon Mall Gresik.
BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Perkuat Deteksi Dini Penyalahgunaan Media Sosial untuk Cegah Kejahatan
“Kemudahan dan akses pengurusan layanan keimigrasian di Mall dan pusat perbelanjaan bukan cuma diminati warga Jakarta dan sekitarnya saja, tapi juga di kota-kota besar lain,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim yang meresmikan Immigration Lounge Icon Mall, Gresik.
Menurutnya, Gresik sudah jadi Kawasan Ekonomi Khusus dan juga memiliki kawasan industri sehingga kebutuhan masyarakat akan layanan keimigrasian cukup tinggi.
Sementara itu, jumlah permohonan paspor perhari di Kantor Imigrasi Tanjung Perak yang wilayah kerjanya meliputi Gresik mencapai 600 orang per hari.
BACA JUGA:Imigrasi Malang Gelar Pengawasan di Pasuruan, Pastikan Orang Asing Patuhi Aturan
Oleh karena itu, dibukanya Immigration Lounge Gresik menjadi alternatif layanan keimigrasian di wilayah Gresik dan sekitarnya.
Posisi Immigration Lounge yang dekat dengan KEK juga memudahkan warga negara asing (WNA) yang berada di sana untuk mengurus perpanjangan izin tinggal mereka.
Jumlah WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak ada sekitar 3.000 orang dan sebagian besar berdomisili di Gresik.
“Sehingga layanan perpanjangan izin tinggal sangat bermanfaat,” lanjut Silmy Karim.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik resmi beroperasi melalui Keputusan Ketua Dewan Nasional KEK Nomor 1 Tahun 2022 pada 8 November 2022 dan diproyeksikan mampu menjadi pusat perekonomian baru bagi Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA:Imigrasi Malang Deportasi Warga Negara Timor Leste karena Overstay 148 Hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: