CAT Kembali ke Belanda, Belum Putuskan Bawa Kasus Hasyim Asy'ari ke Polisi

CAT Kembali ke Belanda, Belum Putuskan Bawa Kasus Hasyim Asy'ari ke Polisi

Cindra Aditi Tejakinkin, Pengadu sekaligus korban kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari-Istimewa-

HARIAN DISWAY - Cindra Aditi Tejakinikin alias CAT kembali ke kediamannya di Den Haag, Belanda. Tepat setelah Presiden Joko Widodo resmi memecat Hasyim Asy’ari dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ya, Hasyim terbukti melakukan tindak asusila kepada CAT, mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Hal tersebut terkuak dalam sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu. 

Namun, hingga kini CAT belum melaporkan Hasyim ke kepolisian. Kuasa Hukum CAT Maria Dianita pun menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada kliennya untuk melanjutkan kasus ini ke jalur pidana atau tidak.

BACA JUGA:Jokowi Resmi Pecat Hasyim Asy’ari dari KPU karena Pelanggaran Etik

BACA JUGA:Inilah Pengakuan Mbak CAT, Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari


Korban kasus asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) -kanan-, saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.-JPNN-

“Oh untuk ranah pidana memang masih dipastikan ya, memang kan kondisinya sekarang klien juga kembali ke Belanda,” kata Maria, dikutip Jumat, 12 Juli 2024.

Maria menunggu kesiapan mental CAT. Sebab, kuasa hukum harus punya surat kuasa dari korban sebelum membawa sebuah kasus ke ranah pidana.

“Kami hanya melaksanakan apa yang sesuai dengan dikuasakan oleh klien kepada kami,” ujar Maria. Apalagi, imbuhnya, CAT hanya berharap Hasyim dicopot dari jabatannya di KPU.

BACA JUGA:Soroti Kasus Asusila Hasyim Asy’ari hingga Jatah ‘Main’ Komisioner saat Kunker ke Daerah, Mahfud Md: KPU Tak Layak Gelar Pilkada

BACA JUGA:Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan, Pengadu Mengaku Dipaksa Hubungan Badan, DKPP Ungkap Kronologinya!

Saat ini, CAT mencoba pemulihan dari trauma. Sekaligus berusaha untuk beraktivitas seperti sedia kala di Belanda. Terutama untuk kembali fokus bekerja.

Sebab, CAT  juga memiliki pekerjaan tetap di Belanda. Bahkan, sudah menetap di luar negeri dalam kurun waktu cukup lama. 

“Kalau sebagai PPLN kan cuma delapan bulanan kalau nggak salah ya. Pokoknya nggak sampai setahun periode,” ucap Maria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: