ICJ Akan Keluarkan Pendapat Hukum Terhadap Pendudukan Israel di Palestina Minggu Depan

ICJ Akan Keluarkan Pendapat Hukum Terhadap Pendudukan Israel di Palestina Minggu Depan

Suasana di sidang ICJ terkait tuntutan gencatan senjata yang diserukan Afrika Selatan pada Israel ke Mahkamah Internasional 24 Mei 2024 kemarin.-NICK GAMMON / AFP-

HARIAN DISWAY -  International Court of Justice (ICJ) atau yang dikenal sebagai Mahkamah Internasional menginformasikan bahwa minggu depan mereka akan memberikan pendapat resmi terkait konsekuensi hukum dari kasus pendudukan Israel atas Palestina sejak 1967. 

Pendapat tersebut akan disampaikan tepatnya pada pukul 3 sore hari pada Jumat 19 Juli 2024 mendatang. Lembaga peradilan utama PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa/United Nations) itu menyampaikan informasi tersebut melalui website resminya pada Jumat, 13 Juli 2024. 

Agenda pekan depan itu nantinya diselenggarakan di kantor ICJ yang berlokasi di Den Haag, Belanda.

Dijadwalkan bahwa hakim yang akan membacakan pendapat nasihat adalah Hakim Nawaf Salam. Seorang hakim yang berasal dari Lebanon itu sudah bergabung bersama ICJ sejak tahun 2018 lalu.

BACA JUGA:Meta Perketat Kebijakan Postingan Dengan Penyebutan Zionis, Ini Ketentuannya!

BACA JUGA:Israel Kembali Serang Gaza Kurang Seminggu dari Pelaksanaan Perundingan Gencatan Senjata

Apa Efek Pendapat Nasihat dari ICJ?

Ketika ICJ melayangkan suatu pendapat terkait suatu kasus, maka pendapat itu sifatnya tidak memiliki konsekwensi hukum mengikat. Akan tetapi, dapat berdampak pada konsekuensi lain, seperti sikap negara lain terhadap negara yang sedang berada dalam kasus tersebut.

Terlebih lagi, dalam konteks ini, kasus yang dimaksud adalah pendudukan Israel atas Palestina sejak 1967. Kasus yang telah menyita perhatian dunia internasional sejak lama.

Belum lagi perang Israel-Hamas kembali meletus pasca serangan roket Hamas pada pada 7 Oktober 2023 telah menimbulkan puluhan ribu korban jiwa warga Sipil Palestina. 


Putusan Mahkamah Internasional ICJ telah terbit. Tapi Israel terus lakukan pembunuhan di Gaza.-ICJ-

Pendapat nasihat ICJ dapat muncul dari permintaan PBB. Diketahui bahwa PBB sendiri memang telah meminta ICJ memberikan pendapat nasihat untuk kasus pendudukan Israel atas Palestina.

Banyak pihak yang sudah memberikan peringatan bahwa kasus pendudukan yang berkepanjangan itu dapat memberikan resiko yang besar bagi stabilitas wilayah Timur Tengah serta daerah sekitarnya.

Sederhananya, mengingat ICJ adalah lembaga peradilan dengan skala internasional, maka pendapat atau peran lain yang diberikan akan berdampak pada dunia internasional pula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: international court of justice (icj)