Program Pemutihan Pajak Pemprov Jatim Targetkan Rp 238 Miliar
Petugas memeriksa nomor rangka kendaraan milik masyarakat yang akan membayar pajak lima tahunan, Jumat 12 Juli 2024.-Michael Fredy Yacob-
Mekanisme layanan ini melalui empat tahap. Pertama adalah cek fisik kendaraan, verifikasi berkas, pembayaran kasir, dan terakhir penyerahan berkas. “Kalau kendaraan atas nama sendiri, prosesnya bisa lebih cepat,” katanya.
Program Mawatu ini menjadi inovasi bagi kantor Samsat Surabaya Barat. Sebab, berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, jumlah kendaraan di Surabaya Barat tercatat lebih banyak dibanding wilayah lainnya. “Sehari bisa 250-300 yang melakukan pembayaran pajak,” ungkapnya.
Keberadaan program Mawatu di Kantor Samsat Surabaya Barat ini, disiapkan untuk menghadapi program pemutihan pajak kendaraan yang diadakan Pemprov bersama Polda Jatim. “Kita harapkan tentu animo masyarakat tinggi, untuk memanfaatkan program ini,” jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: