Efek Minta Maaf Mantan Kapolda Jabar
ILUSTRASI efek minta maaf mantan Kapolda Jabar Irjen (purn) Anton Charliyan kepada Pegi Setiawan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Posisi Aep dan Dede sangat vital. Bisa diasumsikan, mereka memberikan kesaksian palsu. Itu melanggar Pasal 242 KUHP. Barang siapa yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Persoalannya bukan cuma berhenti di kesaksian palsu. Lebih jauh lagi, kesaksian palsu itu berpotensi membuat tujuh terpidana penjara seumur hidup yang kini sedang menjalani hukuman sampai mereka semua mati bakal langsung bebas demi hukum.
Sebab itu, kini masyarakat menunggu perkembangan perkara ini selanjutnya. Di cabang bagian mana yang bakal berkembang? (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: