Peredaran 5 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi Digagalkan Polda Metro Jaya
Rilis Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tentang pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ineks.-Humas Polda Metro Jaya-
HARIAN DISWAY - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika di Jakarta. Dalam penangkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita narkotika jenis sabu dan ekstasi.
"Dari kedua tersangka yang diamankan ini, didapati memiliki narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 5 Kg, dan ekstasi sebanyak sekitar 20.000 butir setelah dihitung kemarin," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald P. Simanjuntak kepada awak media, Senin 15 Juli 2024.
Donald menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari operasi anggota yang berhasil mengamankan dua tersangka dengan inisial I dan F. Salah satu dari mereka merupakan residivis yang telah memiliki catatan kriminal sebelumnya.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Bidik Kasus Lain Firli Bahuri
BACA JUGA:Inilah Alasan Penghentian Kasus Aiman Oleh Polda Metro Jaya
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya Donald.
Simanjuntak menambahkan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sangat serius dalam pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2024. Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke level bandar.
"Ini adalah perintah dan kebijakan dari Bapak Kapolda Metro Jaya, Kapolri, bahkan Bapak Presiden Jokowi," tambahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: