Angka Perceraian Meningkat di Indonesia, KDRT dan Masalah Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Angka Perceraian Meningkat di Indonesia, KDRT dan Masalah Ekonomi Jadi Penyebab Utama

ilustrasi kdrt--freepik

HARIAN DISWAY - Kasus perceraian di Indonesia meningkat. Terutama disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi penyebab utamanya.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti, KDRT dapat ditimbulkan karena berbagai faktor. Seperti permasalahan ekonomi, perselingkuhan, dan relasi kuasa.

Bentuknya pun bermacam-macam. Mulai dari kekerasan fisik, seksual, hingga mental. 

Data Kemenko PMK menunjukkan, bahwa sempat terjadi penurunan angka perceraian pada 2020. Kala itu masa pandemi Covid-19, pengadilan agama sempat tutup total.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Suami Korban Tersangka Kasus KDRT di Singosari Malang

BACA JUGA:Para Artis Sinden Gaib Blak-Blakan di Kantor Harian Disway: Sakitnya Kaya KDRT!


Polri telah memeriksa mantan anggota DPR RI Bukhori Yusuf dan 5 saksi lain terkait dugaan KDRT.--

“Karena layanan pasti berhenti, mau minta cerai nggak bisa cerai. Tapi, terus kemudian naik lagi ya, naik lagi, tapi kemudian 2023 turun sedikit,” ujar Woro dalam keterangan resminya dalam Deputy Meet The Press di Kantor Kemenko PMK, dikutip Selasa, 16 Juli 2024.

Namun hal tersebut tidak berlangsung lama. Karena peningkatan angka perceraian yang terbilang cukup tajam pada 2021 hingga 2023.

Sesuai data Kemenko PMK, angka perceraian di Indonesia mencapai 447.743 kasus pada  2021. Lalu mencapai 516.344 kasus pada 2022 dan tembus 463.654 kasus pada 2023.

Pada 2023, dapat dirincikan sebesar 251.828 kasus perceraian disebabkan oleh KDRT dan 104.488 kasus oleh faktor ekonomi keluarga.

Berdasarkan data tersebut dapat terlihat bahwa angka perceraian tertinggi di Indonesia terjadi pada 2022. 

BACA JUGA: Perempuan Mandiri Penyebab Perceraian di Jatim

BACA JUGA:Polres Probolinggo Kampanye Tertib Lalin di Kalangan Santri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenko pmk