Ganti Rugi Pegi Setiawan Usai Menang Praperadilan Berbatas Waktu
Pegi Setiawan.--
Tim kuasa hukum Pegi, Toni RM menjelaskan, pihaknya meminta ganti rugi karena belum dimasukan ke dalam amar putusan praperadilan.
Menurutnya, tuntutan ganti rugi karena dua unit sepeda motor milik Pegi sempat ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, kata Toni, Pegi Setiawan juga kehilangan pekerjaan setelah ditahan Polda Jabar sejak Selasa 21 Mei lalu. “Kurang lebih Rp 175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” ujar Toni. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: