Investor Diberi HGU di IKN hingga 1,9 Abad, Begini Alasan Jokowi

Investor Diberi HGU di IKN hingga 1,9 Abad, Begini Alasan Jokowi

Presien Jokowi saat meninjau program pompanisasi di Desa Layoa, Kabupaten Bantaeng, pada Jumat, 5 Juli 2024.-Setpres/Muchlis Jr-

HARIAN DISWAY - Pemerintah memberikan jangka waktu kepada para investor untuk menikmati Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai 190 tahun alias 1,9 abad.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan jangka waktu HGU tersebut sudah sesuai Undang-Undang IKN. Ia pun membeberkan alasannya.

“Kita ingin memang Otorita IKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi sebesar-besarnya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri," kata Jokowi di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.

BACA JUGA:Air Bersih Mengalir Pekan Ini di IKN, Bandara VVIP Siap Agustus

BACA JUGA:1.000 Warga Kaltim Diundang Upacara 17 Agustus di IKN

Menurutnya, anggaran pemerintah yang dialokasikan itu hanya khusus mendorong pembangunan kawasan pemerintahan. Sedangkan seluruh pembangunan lainnya memang mengandalkan para investor dari swasta.

Sebab, lanjut Jokowi, yang dibangun menggunakan APBN itu hanya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). “Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awal Juli. 

BACA JUGA:BRIN Teliti Penyebab Hujan Lebat Yang Ganggu Pembangunan IKN

BACA JUGA:Kereta Otonom IKN 'Otw' Dari Tiongkok, Tiba di Pelabuhan Balikpapan Akhir Bulan Ini

Dalam perpres tersebut, diatur tentang jangka waktu investor IKN mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU). Investor diberikan HGU dengan jangka waktu hingga 95 tahun. Dan bisa diperpanjang hingga dua siklus.

Sebagaimana bunyi pasal 9 ayat 2:

Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

BACA JUGA:Jokowi Teken Perpres Percepatan Proyek IKN, Fokus Tata Ekosistem dan Ganti Rugi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: