Fadli Zon: Genosida di Gaza Rusak Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Dunia ke-16
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.--fadlizon
HARIAN DISWAY - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon menyampaikan situasi konflik di Gaza memperburuk capaian pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG) 16 tentang Perdamaian, Kekuatan, dan Institusi yang Kuat.
Terjadinya standar ganda dalam demokrasi dan pelanggaran HAM disampaikan Fadli Zon saat diskusi panel SDG 16 dalam IP UN Parliamentary Forum at the High-Level Political Forum (HLPF) on Sustainable Development.
“Apalagi aturan internasional tidak lagi dihormati. Peristiwa tersebut (konflik Gaza) mengarah kepada protes yang luas. Jika tidak diakomodasi, kepercayaan masyarakat akan lebih tergerus, merusak kepercayaan yang sudah rapuh,” jelas Politisi Fraksi Gerindra itu.
BACA JUGA:Israel Kembali Serang Gaza Kurang Seminggu dari Pelaksanaan Perundingan Gencatan Senjata
Forum tersebut diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Markas Besar PBB, New York, pada Selasa, 16 Juli 2024 waktu setempat.
Fadli Zon menyampaikan pendapatnya setelah Senat Chile dan International Budget Partnership menjadi sesi pembuka pembahasan SDG 16 yang berjudul “Investing in Parliament as Key Institution of Governance”.
“Jika kita bicara mengenai upaya penguatan parlemen untuk mewujudkan SDGS 16, itu berarti kita berinvestasi pada demokrasi. Bagaimana kita bicara demokrasi, bila di depan mata ada standar ganda soal demokrasi dan pelanggaran HAM, termasuk pengabaian terang-terangan negara-negara demokrasi terhadap genosida di depan mata?” ujarnya.
BACA JUGA:Israel Kisruh di Internal Pasca Dibebaskannya Dirut RS Al-Shifa, Gaza: Penjara Sudah Penuh!
Sebagai seorang anggota yang telah menginisiasi gerakan Open Parlemen sejak tahun 2018, Fadli Zon menilai struktur parlemen yang kuat dan inklusif perlu mendorong upaya apresiasi publik melalui partisipasi publik yang lebih baik dan bermakna.
“Pendapat dan keluhan masyarakat perlu didengar, dipertimbangkan, dan ditanggapi. Parlemen yang transparan dan terbuka perlu didukung dengan legislasi dasar seperti UU tentang Partisipasi Publik dan UU Keterbukaan Informasi,” tambahnya.
Dari perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengikutsertakan partisipasi publik, akan terbentuk pemulihan keadaan yang signifikan.
BACA JUGA:Gaza dalam Nestapa Kelaparan: Makan Daun hingga Kematian!
Pembahasan UU Perampasan Aset juga secara substantif memberikan landasan hukum untuk mencapai target perbaikan SDGS 16 poin keempat terkait pemulihan dan pengembalian aset yang dicuri, tambah Fadli Zon.
Sebelumnya, BKSAP telah menghadiri sesi diskusi lain pada pertemuan level parlemen untuk HLPF on Sustainable Development.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: