Terpidana Kasus Vina Incar Hadiah

Terpidana Kasus Vina Incar Hadiah

ILUSTRASI tujuh terpidana kasus Vina incar hadiah yang lumayan besar karena kasus salah tangkap.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA: Kasus Vina Cirebon Mau Dibawa ke Mana?

Pegi dijadikan tersangka atas keterangan saksi Aep dan Dede. Hakim Eman dalam amar putusannya menyebutkan, tidak ada bukti hukum langsung yang kuat dalam penetapan tersangka Pegi. Sementara itu, berdasar KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) disebutkan, seseorang dinyatakan tersangka oleh penyidik Polri jika minimal ditemukan dua alat bukti hukum yang kuat. 

Pegi jadi tersangka atas kesaksian Aep dan Dede. Pokok perkara itu (pembunuhan Vina dan Eky) saksinya, antara lain, juga Aep. Dari sini saja sudah bisa dijadikan peluru (bukti baru) bagi tim pengacara kuasa hukum tujuh terpidana. 

Sebab itu, kuasa hukum tujuh terpidana sudah melaporkan Aep dan Dede ke Mabes Polri dengan tuduhan saksi palsu. Laporan mereka sudah masuk sepekan lalu, tapi belum berkembang lebih lanjut. 

BACA JUGA: Conflict of Interest di Pembunuhan Vina

BACA JUGA: Pengacara Saka Tatal Punya 4 Bukti Baru Terkait Kematian Vina

Jutek: ”Laporan kami terhadap saksi Aep dan Dede merupakan bagian dari proses PK. Polisi masih akan memanggil Aep dan Dede sebagai terlapor.”

Namun, tokoh terpenting dalam perkara ini adalah Iptu Rudiana, kini kapolsek Kapetakan, Cirebon, yang ayah kandung korban Eky (Muhammad Rizky). Sejak kasus Vina mencuat lagi awal Mei 2025, Rudiana selalu menghilang dari wartawan. Bahkan, anak buah Rudiana di polsek tersebut juga menyatakan tidak tahu keberadaan komandan mereka itu. 

Terbaru, penasihat Kapolri Irjen (purn) Aryanto Sutadi kepada wartawan, Senin, 15 Juli 2024, mengatakan, jika kelak PK tujuh terpidana itu dikabulkan pihak Mahkamah Agung, Rudiana bisa dipecat.

BACA JUGA: Giliran Rudiana yang Dilaporkan 7 Terpidana Pembunuhan Vina

BACA JUGA: 7 Terpidana Kasus Vina Belum Dikembalikan ke Lapas Cirebon, Mengapa?

Aryanto: ”Bagi saya, Pak Rudi itu sekarang belum salah. Apabila nanti ternyata PK-nya itu diterima MA, barulah itu salah. Kemudian, ia perlu dilakukan penyidikan kode etik. Atau audit investigasi. Bisa-bisa dipecat, karena salahnya besar.”

Aryanto mendukung pengajuan PK dari tujuh terpidana. Ia mengatakan, ”Jadi, pengajuan PK ini saya senang. Karena kasus ini menuju kepada kecerahan. Setelah PK, tentu ada audit investigasi sehingga perkara ini terbuka, cerah.”

Terbaru juga, mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno kepada wartawan Senin, 15 Juli 2024, mengatakan, ”Para anak buah Iptu Rudiana yang ikut penyidikan awal kasus itu (kasus Vina) harus diamankan untuk diperiksa. Karena, Rudiana tidak mungkin menyidik sendirian, pasti dibantu tim.”

BACA JUGA: Bareskrim Polri Tak Akan Ambil Alih Kasus Vina Cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: