Terpidana Kasus Vina Incar Hadiah

Terpidana Kasus Vina Incar Hadiah

ILUSTRASI tujuh terpidana kasus Vina incar hadiah yang lumayan besar karena kasus salah tangkap.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Tujuh terpidana perkara pembunuhan Vina dan Eky segera mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Dasar hukum sudah disiapkan tim pengacara mereka. Dan sangat kuat. Maka, sangat mungkin tujuh terpidana seumur hidup itu bakal bebas demi hukum.

KASUS VINA segera memasuki babak baru. Kasus istimewa itu sudah ditanggapi banyak purnawirawan perwira tinggi Polri. Semua menyalahkan proses penyidikan awal kasus tersebut. Termasuk mantan kapolda Jabar (2016–2017) yang meminta maaf kepada publik jika ada kesalahan bekas anak buahnya yang menyidik kasus Vina dan Eky.

Setelah semua kemelut di seputar kasus Vina, kini tujuh terpidana di perkara itu segera mengajukan PK. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

BACA JUGA: Kasus Vina dan Pegi Melebar

BACA JUGA: Kunci Inggris di Pembunuhan Vina

Politikus Dedi Mulyadi selaku pendamping tujuh terpidana itu kepada wartawan mengatakan, ”Di kasus ini, terbuka lebar bagi tujuh terpidana untuk mengajukan PK. Segera akan diajukan kuasa hukum mereka.”

Pernyataan Dedi dibenarkan kuasa hukum para terpidana itu, Jutek Bongso, bahwa kini tim pengacara tujuh terpidana sedang menyusun pengajuan PK. 

Jutek: ”Kalau dirasa ada kekhilafan penyidik (seperti dikatakan Anton Charliyan), itu salah satu alasan kami boleh PK. Ada bukti baru yang bisa kami temukan.”

BACA JUGA: Tiga Buron Pembunuh di Film Vina

BACA JUGA: Kasus Vina Menuju Aep

Berdasar hukum, syarat pengajuan PK adalah adanya novum atau bukti baru dalam perkara tersebut. Namun, Jutek belum mengungkap perincian bukti baru tersebut. Masih rahasia. Sebab, kini masih dirancang tim pengacara. 

Betapa pun masyarakat sudah tahu, apa kira-kira bukti baru itu. Sebab, perjalanan kasus ini terbuka ke publik melalui pemberitaan media massa yang diikuti medsos. Peristiwa demi peristiwa sudah terbuka. Kelihatan semua kelemahan penyidikan awal kasus ini. 

Terbaru, status tersangka utama Pegi Setiawan dinyatakan batal demi hukum oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung Senin, 8 Juli 2024.

BACA JUGA: Scientific Crime Investigation (CSI) Tersandung Kasus Vina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: