Kasus Vina Menuju Aep

Kasus Vina Menuju Aep

ILUSTRASI kasus Vina Cirebon menuju saksi Aep. Aep dicurigai sebagai pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Kasus Vina Cirebon kini jadi istimewa. Efek bebasnya tersangka utama Pegi Setiawan, masyarakat kepo pada saksi kunci Aep dan Dede. Rombongan pengacara dari Peradi melaporkan Aep dan Dede ke Mabes Polri Rabu, 10 Juli 2024. Mereka mewakili tujuh terpidana seumur hidup yang saksi kuncinya sama.

KEISTIMEWAAN kasus ini adalah lepas satu bisa mengakibatkan lepas semua. Atau, lepasnya Pegi dari jerat hukum berdasar putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung Senin, 8 Juli 2024, bisa mengakibatkan lepasnya tujuh narapidana kasus itu yang sekarang menjalani hukuman penjara seumur hidup. Sebab, saksi kuncinya sama: Aep dan Dede. Istimewa di bidang hukum pidana.

Setidaknya, pengacara Dedi Mulyadi bersama rombongan pengacara dari Peradi melaporkan Aep dan Dede ke Mabes Polri. Terdaftar nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024, pelapor Roely Panggabean.

BACA JUGA: Scientific Crime Investigation (CSI) Tersandung Kasus Vina

BACA JUGA: Kasus Vina Cirebon Mau Dibawa ke Mana?

Tuntutan dalam laporan mereka ada dua. 

Pertama, Aep dan Dede diduga saksi palsu. Kedua, menuntut Polri menguji kembali kesaksian keduanya dalam pokok perkara pembunuhan-pemerkosaan Vina dan Eky.

Poin nomor dua itulah yang gawat. Sebab, rombongan pengacara itu mewakili keluarga tujuh terpidana seumur hidup di perkara tersebut. Tujuh terpidana itu sudah dibui delapan tahun sejak 2016. Seharusnya (berdasar hukum) mereka akan tetap di dalam penjara sampai mereka meninggal dunia. 

Kecuali ada putusan hukum yang baru, hasil peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung. PK juga harus berdasar novum atau bukti baru yang terbukti secara sah dan meyakinkan, diputuskan hakim agung di Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Conflict of Interest di Pembunuhan Vina

BACA JUGA: Kasus Vina dan Pegi Melebar

Dedi Mulyadi kepada wartawan Rabu, 10 Juli 2024, mengatakan, ”Kami berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita (16 tahun pada 2016) serta pembunuhan Muhammad Rizky alias Eky (16 tahun pada 2016).”

Dilanjut: ”Tujuh terpidana itu masuk penjara karena salah satunya akibat kesaksian Aep dan Dede. Nah, kesaksian Aep dan Dede inilah yang membuat mereka masuk penjara. Sehingga hari ini kami sama teman-teman kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede, apakah kesaksiannya benar atau palsu.”

Dilanjut: ”Perkara tujuh terpidana itu memang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Sanksi hukumnya sudah dijalani terpidana. Itu adalah hukum formalnya. Sekarang kami perjuangkan hukum esensial, hukum substansial, dan hukum kebenaran yang sejati. Dan, itu masih ada ruang, namanya PK atau peninjauan kembali.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: