Israel Kecam Keputusan Mahkamah Internasional: Orang Yahudi Berhak di Tanah Mereka Sendiri!
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Pihak Israel diketahui menolak keputusan pendapat nasihat yang dikeluarkan ICJ pada Jumat (19/7/2024).-NIR ELIAS / POOL / AFP-
HARIAN DISWAY - Israel menolak keputusan pendapat resmi (Advisory Opinion) yang dikeluarkan International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional pada Jumat, 19 Juli 2024 dengan mengatakan keputusan tersebut salah dan menyimpang.
Sebelumnya, Mahkamah Internasional telah mengeluarkan pendapat tersebut setelah diminta oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memberikan penilaian terhadap aktivitas Israel di teritori Palestina.
Penolakan disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, jajaran menteri, serta para pemimpin pemukim yang ada di sana. Beberapa petinggi resmi Israel justru meminta Benjamin segera melakukan pencaplokan (aneksasi) resmi di wilayah Tepi Barat sebagai respons atas keputusan ICJ.
Kabinet Netanyahu tetap berpendirian bahwa berdirinya Negara Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk di Yerussalem Timur sudah sesuai dengan perjalanan historis.
Kuburan massal yang ditemukan di Kompleks Medis Nasser di Jalur Gaza selatan pada 25 April 2024--AFP
"Orang-orang Yahudi bukan penjajah di tanah mereka sendiri – tidak di ibukota abadi kita Yerusalem, tidak di tanah nenek moyang kita di Yudea dan Samaria," ungkap Netanyahu yang mengutip nama-nama alkitabiah untuk menyebut daerah di Tepi Barat.
"Tidak ada keputusan palsu di Den Haag yang akan mendistorsi kebenaran sejarah ini, sama seperti legalitas pemukiman Israel di semua wilayah tanah air kita tidak dapat diganggu gugat,” imbuhnya.
BACA JUGA:Pertemuan Rahasia AS, Israel, dan Otoritas Palestina Bahas Perbatasan Rafah
BACA JUGA:Kembali Berkobar! Hizbullah Lancarkan Serangkaian Serangan Sasar Wilayah Utara Israel
Meski berada di pihak oposisi, tapi sejumlah anggota parlemen mereka juga turut mengecam keputusan ICJ. Contohnya seperti pemimpin partai Persatuan Nasional Benny Gantz menilai keputusan tersebut sebagai "campur tangan eksternal” yang dilakukan oleh Mahkamah Internasional.
"Kami bersumpah untuk terus membela diri dalam menghadapi mereka yang mencari kehancuran kami dan untuk melindungi satu-satunya Negara Yahudi," tegas Gantz.
Akan tetapi, ada pula pihak Israel yang menyetujui keputusan ICJ itu. Mereka berasal dari partai oposisi sayap kiri, seperti anggota parlemen dari Partai Buruh, Gilad Kariv.
Penemuan korban kuburan massa Gaza tembus 300 jenazah, di mana PBB mengatakan bahwa ini merupakan sebuah indikasi kejahatan perang.-tangkapan layar X@MewatRasid59844-
Pria kelahiran November tahun 1973 itu menyatakan bahwa status Israel sebagai negara demokratis tidak dapat dipertahankan karena tindakan Israel sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: the times of israel