Israel Larang UNRWA, Langgar Hukum Internasional
ANAK PENGUNGSI PALESTINA menjaga sepanci makanan yang diberikan oleh lembaga amal di kamp pengungsian Al-Shati, Gaza, 17 Oktober 2024.-OMAR AL-QATA-AFP-
--
TELAH satu tahun berlalu sejak eskalasi ketegangan konflik antara Israel dan Palestina berlangsung. Sayangnya, hingga saat ini belum menunjukkan pertikaian tersebut akan mereda. Hanya terjeda beberapa kali saat genjatan senjata. Israel pun masih rutin meluncurkan aksi-aksi serangan di wilayah Palestina khususnya Gaza.
Hal ini terus menyita perhatian masyarakat internasional. Tentunya dengan harapan agar konflik ini dapat segera diselesaikan. Ataupun bila sukar diselesaikan, setidaknya hal-hal yang bertentangan dengan kemanusiaan harus diakhiri. Di samping persoalan pelanggaran hukum humaniter internasional yang sebenarnya sudah jelas dilakukan oleh Israel.
Serangan-serangan militernya telah menyentuh pihak-pihak yang seharusnya dilindungi. Seperti sipil termasuk wanita dan anak hingga bangunan vital seperti rumah sakit atau kamp pengungsian. Serangan Israel sudah membabi buta.
Pengungsi Palestina dan UNRWA
Permasalahan mengenai pengungsi yang timbul akibat konflik Israel-Palestina juga merupakan persoalan yang cukup pelik dan membutuhkan penanganan khusus. Konflik militer atas dasar perebutan wilayah ini menimbulkan arus pengungsi yang jumlahnya terbilang besar. Khususnya yang berasal dari Palestina.
BACA JUGA:Kementerian Luar Negeri Iran Bersumpah untuk Merespons Serangan Israel Dengan Tegas
BACA JUGA:Israel Lancarkan Serangan Udara ke Teheran, Klaim Tepat Sasaran
Mereka terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya sebagai imbas dari konflik militer tersebut. Sayangnya, penanganan pengungsi Palestina tidak dapat menggunakan Konvensi Jenewa 1951 tentang status pengungsi akibat adanya limitasi dari definisi pengungsi itu sendiri.
Konflik militer tidak termasuk sebagai alasan seseorang yang mengalami persekusi dan terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya untuk dapat diakui sebagai seorang pengungsi. Dengan demikian, pengungsi dari Palestina belum dapat memperoleh perlindungan seperti layaknya seorang pengungsi (misalnya dari Rohingya atau Syria) baik dari transit country hingga negara ketiga yang akan menerimanya sebagai warga negara.
Berbagai durable solutions pun akhirnya belum dapat diberikan kepada para pengungsi Palestina. Mekanisme dan perlindungan yang diatur di dalam Konvensi Jenewa 1951 belum dapat mengakomodir apa yang dialami para pengungsi Palestina.
DEMI MAKANAN, warga Gaza kamp pengungsian Al-Shati, Gaza, 17 Oktober 2024, ini mengantre makanan yang diberikan oleh lembaga amal.-OMAR AL-QATA-AFP-
Menyikapi hal ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membentuk sebuah badan khusus yang berfokus menangani persoalan pengungsi di Palestina. Yakni United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA). UNRWA menerima mandat dari PBB sejak tahun 1949 pasca peristiwa Nakhba di tahun 1948 untuk membantu para pengungsi Palestina yang terusir dari wilayah yang kemudian diduduki oleh Israel.
UNRWA berfokus pada pemberian bantuan dari aspek kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, hingga kebutuhan pangan bagi seluruh pengungsi Palestina yang saat ini tersebar di beberapa area antara lain Yordania, Lebanon, Gaza, bahkan West Bank yang merupakan bagian dari Yerusalem Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: