Mahkamah Internasional Vonis Kehadiran Negara Israel di Tanah Palestina Melanggar Hukum Internasional

Mahkamah Internasional Vonis Kehadiran Negara Israel di Tanah Palestina Melanggar Hukum Internasional

Dari kiri: Hakim Afrika Selatan Dire Tladi, Hakim AS Sarah Cleveland, Hakim Brasil Leonardo Nemer Caldeira Brant, Hakim Jerman Georg Nolte, Hakim Idia Dalveer Bhandari, Hakim Somalia Abdulqawi Yusuf, Hakim Slovakia Peter Tomka pergi setelah memberikan put-NICK GAMMON / AFP-

HARIAN DISWAY - International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional merilis 7 poin pendapat resmi (Advisory Opinion) terhadap aksi pendudukan Negara Israel pada wilayah teritori Palestina

Keputusan tersebut dikeluarkan pada Jumat, 19 Juli 2024. Sebelumnya, ICJ menggodok pendapat hukum tentang aksi pendudukan Israel atas permintaan dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 30 Desember 2022 lalu.

PBB meminta pendapat nasihat pada ICJ terkait apakah ada konsekuensi hukum bagi negara-negara dunia beserta PBB sendiri terkait pelanggaran yang dilakukan Israel.

BACA JUGA:Pertemuan Rahasia AS, Israel, dan Otoritas Palestina Bahas Perbatasan Rafah

BACA JUGA:Kembali Berkobar! Hizbullah Lancarkan Serangkaian Serangan Sasar Wilayah Utara Israel

Pada poin pertama, ICJ menegaskan bahwa kehadiran Negara Israel (State of Israel) di wilayah pendudukan Palestina adalah tindakan yang melanggar hukum.

Kedua, ICJ mewajibkan Israel untuk mengakhiri keberadaan mereka yang melanggar hukum di wilayah pendudukan Palestina termasuk Yerussalem Timur secepat mungkin.

Ketiga, Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua kegiatan pemukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari wilayah pendudukan Palestina.


Pemandangan Rumah Sakit Indonesia di Gaza, Pemerintah RI berencana melakukan evakuasi terhadap 1000 orang pasien terluka di Gaza untuk di rawat di Indonesia-Mohammad Ahmad/AFP-

Keempat, Israel memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan yang telah mereka perbuat di wilayah pendudukan Palestina.

Kelima, semua negara berkewajiban untuk tidak mengakui secara hukum situasi yang timbul akibat keberadaan ilegal Negara Israel di wilayah pendudukan Palestina dan tidak memberikan bantuan atau dukungan untuk menjaga situasi yang diciptakan oleh keberadaan terus-menerus Israel di Palestina.

Keenam, organisasi internasional, termasuk PBB berkewajiban untuk tidak mengakui secara sah situasi yang timbul akibat keberadaan ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

BACA JUGA:FIFA Perbolehkan Israel Main di Olimpiade Paris 2024, Kok Rusia Enggak?

BACA JUGA:Profil Itrek, Organisasi yang Biayai Kader NU Bertemu Presiden Israel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: international court of justice (icj)