Tak Hanya Pekerja Rumah Tangga, RUU PPRT Dapat Melindungi Pekerja Anak dan Disabilitas

Tak Hanya Pekerja Rumah Tangga, RUU PPRT Dapat Melindungi Pekerja Anak dan Disabilitas

4 LNHAM (Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komnas Disabilitas) dalam Konferensi Pers “Merespons 20 Tahun RUU PPRT Berproses di DPR” di kantor Komnas Perempuan-doc. Komnas HAM-

"Soal dampak kalau ini tidak disahkan, tentu situasi PRT tetap dalam ancaman. Tetap mengalami kerentanan dari segala bentuk, seperti perdagangan orang, perbudakan modern, eksploitasi seksual, dan lain-lain," ujar Anis dalam kesempatan yang sama. 

Menurut Komnas HAM, proses pembahasan dan pengesahan RUU PPRT harus dilaksanakan secara partisipatif dan berlandaskan pada penghormatan hak asasi manusia. Sesuai dengan Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: