Pelantikan DPRD Kota Pasuruan Digelar 30 Agustus, Bacawawali M. Nawawi Harus Mundur?

Pelantikan DPRD Kota Pasuruan Digelar 30 Agustus, Bacawawali M. Nawawi Harus Mundur?

Sebanyak 30 anggota DPRD Kota Pasuruan yang baru, akan dilantik di gedung DPRD setempat pada 30 Agustus mendatang -Lailiyah Rahmawati-

HARIAN DISWAY - Sebanyak 30 caleg terpilih akan dilantik sebagai anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2024-2029, Jumat 30 Agustus 2024 mendatang.

Pelantikan akan dilaksanakan di Gedung DPRD setempat. Yang menarik salah satu caleg terpilih yaitu M.Nawawi sudah berstatus bakal calon wakil wali kota (bacawawali) masih belum membuat surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih. 

Ketua DPC PKB Kota Pasuruan yang juga ketua DPRD setempat, Ismail Marzuki Hasan mengatakan bahwa surat pengunduran Nawawi dalam proses administrasi.

Ia memastikan sebelum tahapan pencalonan cakada di KPU nanti proses tersebut sudah rampung. 

"Bukan belum mengajukan. Tapi, masih proses administrasi semuanya. Nanti kalau pendaftaran pilkada sudah dibuka, proses itu yang merupakan syarat maju pilkada, ya sudah rampung," ujar Ismail saat dikonfirmasi Harian Disway, Selasa 23 Juli 2024.

Dengan begitu, posisi Nawawi akan digantikan oleh caleg dari dapil yang sama dengan perolehan kursi di bawah Nawawi.

BACA JUGA:Malangnya Nasib Seniman dan Atlet di Kota Pasuruan: Latihan Harus Bayar Retribusi Sewa Tempat

BACA JUGA:Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Bersyukur Tolak Tawaran Pokir dari DPRD Jatim

Dari data yang ada nama H. Sufiyan merupakan caleg yang berpotensi menggantikan Nawawi.

Akan tetapi, menurut Ismail penentuan siapa yang akan mengisi posisi kursi Nawawi akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Yang menggantikan Nawawi siapa, itu akan ditentukan KPU, bukan partai," jelas politikus senior PKB itu. 

Tahapan pendaftaran pasangan calon Pilkada serentak dimulai 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin mengatakan, syarat pendaftaran paslon di antaranya harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih. 

"Wajib mundur bagi caleg terpilih atau legislatif aktif yang maju sebagai paslon pilkada," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: