Laporan Arintuah Damanik Sudah di MA dan KY

Laporan Arintuah Damanik Sudah di MA dan KY

Botol plastik berisi uang koin yang ditempeli tulisan kritik untuk Hakim Erintuah Damanik saat saat demo di depan Pengadilan Negeri Surabaya.--Moch Sahirol Layeli-

SURABAYA, HARIAN DISWAY  - Putusan hakim Erintuah Damanik menuai banyak respons dari masyarakat. Banyak yang menuntut hakim tersebut untuk di-nonaktif-kan dari profesinya sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Termasuk gabungan sejumlah lembaga bantuan hukum (LBH). Mereka beraksi di depan pengadilan tersebut untuk menyuarakan tuntutan, Senin, 29 Juli 2024. 

Itu buntut dari putusan bebas yang diberi hakim Erintuah kepada Gregorius Ronald Tannur. Pria tersebut adalah terdakwa kasus pembunuhan kepada korbannya Dini Sera Afrianti di KTV Blackhole Lencmark. Tim penasihat hukum keluarga korban pun siang tadi sudah mendatangi dewan pengawas (Bawas) di Mahkamah Agung (MA).

Di hari yang sama juga mereka sudah mendatangi Komisi Yudisial (KY) dan DPR RI Komisi 3. Mereka ingin melaporkan tindakan yang dilakukan Erintuah. Sebab, tidak ada satupun pasal yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) yang digunakan. Padahal menurutnya, semua bukti sudah diberikan JPU.

BACA JUGA:Ini Alasan PN Surabaya Belum Upload Salinan Putusan Bebas Ronald Tannur

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Ajukan Pencekalan Ronald Tannur ke Kemenkumham

“Jadi kita bagi dua tim. Saya yang mengkoordinir di Surabaya. Mulai follow-up salinan putusan di PN Surabaya. Serta semua kegiatan-kegiatan di sini. Teman saya Dimas yang melakukan laporan di Jakarta. Hari ini (kemarin, Red) mas Dimas sudah di Jakarta untuk laporan,” ungkapnya M Sobur, salah satu tim penasihat hukum korban.

Mereka sudah melapor ke Bawas MA, KY, dan DPR RI. Untuk laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia menegaskan, laporan itu akan menyusul. “Gak hari ini laporannya,” ungkapnya, Senin, 29 Juli 2024.

Laporan itu diberikan tanpa ada salinan putusan dari PN Surabaya. Semenjak putusan dibacakan, penasihat hukum korban maupun JPU belum mendapatkan salinan putusan itu. Memori kasasi yang akan diajukan oleh JPU pun terhambat.

Keterlambatan itu karena server di PN Surabaya bermasalah. Sehingga, mereka tidak bisa meng-upload salinan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik pekan lalu. Tepatnya, Rabu 24 Juli 2024.

BACA JUGA:Tabur Bunga untuk Keputusan Bebas Ronald Tannur

BACA JUGA:Gara-Gara Jaksa Pikir-Pikir, Ronald Tannur Langsung Keluar Lapas

“Bukan kami mencari alasan. Tadi pak ketua (Dadi Rachmadi) juga sudah menyampaikan, hari ini sudah bisa di-upload. Semua rekan-rekan bisa melihat nanti putusan itu,” kata Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal.

Ia pun menegaskan, hakim Erintuah Damanik sampai hari ini masih aktif menjalankan persidangan seperti biasa. PN Surabaya tidak serta merta bisa me-non-aktifkan hakim. Ada mekanisme yang harus dilalui. Juga harus dinyatakan melanggar kode etik atau aturan yang berlaku. 

 “Sampai saat ini belum ada petunjuk atau perintah ataupun permohonan untuk melakukan klarifikasi atau pemeriksaan. Sehingga, sampai saat ini hakim semuanya masih berjalan seperti biasa. Kecuali nanti ada pemeriksaan yang menentukan atau menemukan adanya indikasi pelanggaran,” ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: